Dakwaan JPU Kasus Korupsi APD Covid-19 Dinkes Sumut Dinilai 'Ngawur Bin Ngaco'

Pakar Hukum Pidana Indonesia, Dr Chairul Huda SH MH.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

"Artinya, dakwaan tersebut itu hanya khayalan jaksa saja, tidak dibuktikan melalui alat bukti yang sah. Bahwa prinsip dasar dalam pembuktian pasal 2 dan pasal 3 sebagaimana dakwaan JPU, harus didasarkan pada pembuktian kerugian keuangan negara oleh lembaga berwenang yaitu BPK," tegasnya lagi.

Ia menyebut jika pihak yang mengaudit kerugian keuangan negara tidak dari lembaga tidak berwenang, seperti Kantor Akuntan Publik, maka itu tidak bisa menjadi dasar alat pembuktian yang sah.

"Bahwa dari sisi hukum pidana tidak bisa diterima pembuktian yang seperti itu. Ini saya berbicara dari kerangka ideal ya, bahwa seharusnya tidak bisa diterima pembuktian dari pejabat atau lembaga yang tidak berwenang. Inilah kalau audit dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang. Jadi ngawur bin ngaco. Asal saja kerjanya sesuai yang menugaskan dia melakukan audit. Terus dicari-carilah kerugian keuangan negara itu," paparnya.

Dr Chairul berpendapat hal ini menunjukkan kegagalan bahwa perkara seperti ini harus dibawa ke pengadilan, sementara masih banyak perkara korupsi lain yang sebenarnya merugikan keuangan negara terjadi di republik ini. Terlebih dalam kondisi force majeure yakni pandemi Covid-19 saat itu, bahwa nyawa seseorang banyak berhenti efek dari virus Corona. Sedangkan pemerintah harus bertindak cepat untuk menyelamatkan jiwa rakyatnya.

"Boleh jadi kenapa dia pakai Kantor Akuntan Publik karena BPK dan BPKP-nya menolak melakukan audit. Sehingga sangat dicari-cari untuk kemudian dijadikan kasus korupsi dibandingkan apa yang dianggap merugikan keuangan negara. Kita bisa melihat dan mengkritisi dari sisi itu. Ini menunjukkan pemberantasan kasus korupsi di negeri ini tidak pada arah yang benar," pungkasnya.