Bocah 7 Tahun di Deliserdang Dibunuh Lalu Dicabuli, Motifnya Sakit Hati ke Abang Korban

D, pelaku pembunuhan dan pencabulan ditangkap.
Sumber :
  • Dok Polres Pelabuhan Belawan

"Tidak hanya membunuh korban, tersangka juga mengakui telah melakukan pelecehan seksual, dengan membuka celana korban dan memasukkan jarinya ke kemaluan korban," ucap Riffi kembali. 

Kini, pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan, untuk proses hukum selanjutnya. 

"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup," ungkap AKP Riffi.