Bocah 7 Tahun di Deliserdang Dibunuh Lalu Dicabuli, Motifnya Sakit Hati ke Abang Korban

D, pelaku pembunuhan dan pencabulan ditangkap.
Sumber :
  • Dok Polres Pelabuhan Belawan

VIVA Medan - Seorang pria di Kabupaten Deliserdang, berinisial D (19) melakukan pembunuhan terhadap bocah perempuan, berinisial KA (7). Selain dibunuh, korban juga dicabuli oleh pelaku.

Peristiwa pembunuhan disertai dengan pencabulan itu, terjadi tidak jauh dari rumah korban, di Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Rabu siang, 26 Februari 2025, sekitar pukul 14.00 WIB.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Belawan, AKP. Riffi Noor Faizal menjelaskan kejadian tersebut, berawal korban berpamitan membuang bangkai kucing dekat di dekat rumahnya.

"Namun, setelah lama tidak pulang, ibu korban bersama keluarga mencari keberadaan KA," ucap Riffi, Kamis 27 Februari 2025.

Lalu ibu korban bersama anggota lain melakukan pencarian terhadap korban dan ditemukan dalam keadaan mengenaskan di sebuah kolam dalam gudang samping rumah keluarga korban. 

"Korban dalam keadaan telungkup di dalam lumpur, leher terikat tali warna putih, mulut disumpal kain handuk, tidak mengenakan celana, dan sudah dalam keadaan meninggal dunia," jelas Riffi.

Keluarga korban melaporkan kejadian pembunuhan tersebut, ke pihak kepolisian. Kemudian, Polsek Medan Labuhan bersama Polres Pelabuhan Belawan melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi dan mengamankan barang bukti di lokasi kejadian.

 

Kolam tempat jasad KA ditemukan tewas

Photo :
  • Dok Polres Pelabuhan Belawan

 

Riffi mengungkapkan pihaknya mengetahui keberadaan pelaku langsung bergerak dan mengamankan D di kawasan Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, pada hari kejadian tersebut, sekitar pukul 19.00 WIB.

"Kami mendapat informasi bahwa tersangka berada di Kecamatan Sunggal. Tim segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 WIB," ucap Riffi.

Dalam pemeriksaan terhadap pelaku. Riffi mengatakan D mengakui perbuatannya atas pembunuhan dan pencabulan terhadap korban.

"Dia (pelaku) mengaku merencanakan pembunuhan terhadap KA, karena sakit hati dipecat dari pekerjaannya, setelah abang korban melaporkan bahwa tersangka menjual barang milik perusahaan," kata Riffi.

"Tidak hanya membunuh korban, tersangka juga mengakui telah melakukan pelecehan seksual, dengan membuka celana korban dan memasukkan jarinya ke kemaluan korban," ucap Riffi kembali. 

Kini, pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan, untuk proses hukum selanjutnya. 

"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup," ungkap AKP Riffi.