Peras Kepsek dengan Modus Pemantauan BOS, 3 Oknum LSM di Palas Ditangkap Polisi
- Dok Polres Palas
VIVA Medan - Tiga oknum LSM Garuda Sakti Indonesia ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Padang Lawas (Palas), usai melakukan pemerasan terhadap Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Sosa Julu, Kabupaten Palas. Dengan modus pemantauan dana BOS.
Merasa jadi korban pemerasan, Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Sosa Julu, Masitoh Hasibuan, S.Pd membuat laporan ke Polres Palas dan dilakukan penyelidikan atas kasus pemeresan tersebut. Selanjutnya, dilakukan penangkapan terhadap 3 oknum LSM itu, yakni BTZ (48), AZ (54), dan AL (47).
"Para pelaku memanfaatkan modus pemeriksaan penggunaan Dana BOS tahun 2023 dan 2024 untuk menekan korban agar menyerahkan uang tunai. Kemudian, mendatangi sekolah dengan alasan memeriksa realisasi Dana BOS," ucap Kapolres Padang Lawas, AKBP Diari Astetika, dalam keterangan pers, Minggu 19 Januari 2025.
Dalam aksinya, Diari mengatakan para pelaku mengancam akan mempublikasikan dugaan ketidaksesuaian penggunaan dana BOS di sekolah tersebut, jika tidak diberikan sejumlah uang. “Para pelaku menggunakan ancaman publikasi, sebagai bentuk tekanan terhadap kepala sekolah untuk menyerahkan uang,” kata Diari.
Aksi para pelaku semakin berani ketika mereka mengikuti korban hingga ke Dinas Pendidikan dan Bank Sumut, sebelum akhirnya bertemu di sebuah kafe di Kecamatan Barumun. Di lokasi tersebut, korban menyerahkan uang sebesar Rp 2.950.000 dalam amplop berwarna kuning.
Kemudian, Satreskrim Polres Palas bergerak cepat ke lokasi untuk mengamankan para pelaku. Ketiga pelaku diamankan saat berusaha meninggalkan lokasi kafe menggunakan mobil Toyota Avanza hitam dengan nomor polisi B 2599 SED.
Polisi menemukan barang bukti berupa amplop kuning berisi uang hasil pemerasan 59 lembar uang pecahan Rp 50.000, dua unit ponsel, serta enam surat tugas dan kartu pers. “Polisi mendalami dugaan pelaku lainnya dan korban lebih dari satu orang," tutur Kapolres.
Diari menegaskan akan memberantas segala bentuk tindak pidana, terutama yang merugikan masyarakat di sektor pendidikan. Termasuk melakukan pemerasan terhadap kepala sekolah dengan berbagai modus.
“Polisi tidak akan mentolerir tindakan premanisme, terlebih yang dilakukan terhadap tenaga pendidik. Kasus ini akan diproses hingga tuntas, dan pelaku akan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan,” jelas Diari.