Detik-detik Bapak dan Anak di Deliserdang Tikam Tetangga Hingga Tewas di Bagian Leher dan Perut
- Dok Polsek Sunggal
VIVA Medan - Pelaku penikaman BK (60) bersama anaknya, AK alias E (31) membunuh tetangganya, Matius Ginting (44), menggunakan dua pisau dan peristiwa itu, terjadi di depan Gereja di Desa Suka Maju, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Jumat sore, 3 Januari 2025, lalu.
Antara kedua pelaku dan korban tidak lain adalah tetangga, yang merupakan warga Desa Suka Maju, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.
Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal memburu para pelaku dan berhasil meringkus bapak dan anaknya itu, di Hotel Delta Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Sabtu dini hari, 4 Januari 2025, lalu.
Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Bambang G. Hutabarat, menjelaskan kronologi kejadian tersebut, berawal pelaku BK dan korban cekcok mulut, dan saling ejek. Kemudian, melintas pelaku AK ke lokasi kejadian usai mengantar anaknya ke rumahnya.
Antara BK dibantu anaknya itu, dan Matius Ginting sempat terjadi pergumulan hingga akhirnya, korban terkapar di dalam parit di lokasi kejadian, dengan luka senjata tajam dan bermularan darah.
Di depan gereja tersebut, pelaku AK bersama BK menyerang korban dengan tikaman berulang kali menggunakan dua pisau, yang mengakibatkan luka parah pada leher, perut, dan kaki korban.
Selanjutnya, warga sekitar mengevakuasi korban dan melarikan Klinik Bidan Nirwana. Namun karena kondisi luka di tubuhnya cukup parah, korban dirujuk ke RS Bethesda. Namun pihak rumah sakit menyatakan bahwa korban telah meninggal meninggal dunia.
“Setelah melakukan penikaman, pelaku BK dan AK kabur bersama keluarganya untuk menghindari penangkapan. Namun, berkat kerja cepat Unit Reskrim Polsek Sunggal, keduanya berhasil diamankan dalam waktu singkat,” ucap Bambang, dalam keterangan pers, Rabu 8 Januari 2025.
Berdasarkan keterangan dan pengakuan BK, Bambang mengungkapkan motif penikam hingga tewas terhadap korban, bahwa pelaku dendam kepada Matius Ginting.
"Bahwa motif pembunuhan ini, didasari dendam pribadi, karena korban pernah menuduh pelaku memiliki hubungan terlarang di lingkungan gereja, serta menyebarkan isu mengenai kondisi rumah tangga pelaku AK," kata Bambang.
Kini, bapak dan anak tersebut, sudah diamankan dan ditahan di Mako Polsek Medan Sunggal, bersama barang bukti dua pisau, menyerang korban telah diamankan sebagai bagian dari penyidikan.
"Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 338 subs Pasal 170 Ayat (2) ke-3 subs Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tutur Bambang.