Detik-detik Bapak dan Anak di Deliserdang Tikam Tetangga Hingga Tewas di Bagian Leher dan Perut
- Dok Polsek Sunggal
Selanjutnya, warga sekitar mengevakuasi korban dan melarikan Klinik Bidan Nirwana. Namun karena kondisi luka di tubuhnya cukup parah, korban dirujuk ke RS Bethesda. Namun pihak rumah sakit menyatakan bahwa korban telah meninggal meninggal dunia.
“Setelah melakukan penikaman, pelaku BK dan AK kabur bersama keluarganya untuk menghindari penangkapan. Namun, berkat kerja cepat Unit Reskrim Polsek Sunggal, keduanya berhasil diamankan dalam waktu singkat,” ucap Bambang, dalam keterangan pers, Rabu 8 Januari 2025.
Berdasarkan keterangan dan pengakuan BK, Bambang mengungkapkan motif penikam hingga tewas terhadap korban, bahwa pelaku dendam kepada Matius Ginting.
"Bahwa motif pembunuhan ini, didasari dendam pribadi, karena korban pernah menuduh pelaku memiliki hubungan terlarang di lingkungan gereja, serta menyebarkan isu mengenai kondisi rumah tangga pelaku AK," kata Bambang.
Kini, bapak dan anak tersebut, sudah diamankan dan ditahan di Mako Polsek Medan Sunggal, bersama barang bukti dua pisau, menyerang korban telah diamankan sebagai bagian dari penyidikan.
"Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 338 subs Pasal 170 Ayat (2) ke-3 subs Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tutur Bambang.