Imbas Tewasnya Budiman Sitepu Usai Ditangkap, 7 Personel Polrestabes Medan di Patsus

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

VIVA Medan - Kasus dugaan penganiayaan terhadap Budianto Sitepu alias BS tewas usai ditangkap. Sebanyak 7 personel Polrestabes Medan dilakukan penempatan khusus atau Patsus, guna mempermudah proses penyidikan selanjutnya.

Hal itu, diungkapkan oleh Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan kepada wartawan, Jumat 27 Desember 2024. Ia menjelaskan personel kepolisian yang diduga terlibat 6 orang bertambah menjadi 7 personel.

"Kami sudah melakukan pemeriksaan anggota secara internal, personel yang melakukan penangkapan saat itu dengan upaya paksa, yaitu 6 orang personel awal. (Sekarang) ada 7 personel kami lakukan pendalaman secara internal," kata Gidion.

Gidion mengungkapkan ketujuh personel tersebut, saat dilakukan pemeriksaan secara intensif, terhadap dugaan pelanggaran kode etik. "Terhadap 7 orang personel tersebut, kita lakukan penempatan khusus atau Patsus. Patsus adalah suatu proses yang cukup Extraordinary, yang dilakukan dalam tahap penyidikan dan pemeriksaan internal terhadap kode etik," jelas Gidion.

Istri Budianto, Dumaria Simangunsong meratapi jasad suaminya.

Photo :
  • Istimewa/VIVA

Gidion mengatakan pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan saksi 6 orang, dari dua rekan BS yang ikut diamankan, rekan korban yang berada di lokasi kejadian dan penyidik Satreskrim Polrestabes Medan yang sempat memeriksa BS.

"Kami melakukan pemeriksaan terhadap 6 orang lainnya sebagai saksi, termasuk dari saksi eksternal, yaitu rekan dari saudara almarhum BS yang dibawa ke Polres maupun di TKP. Lalu penyidik yang melihat pelimpahan dengan kondisi tersangka sudah kami lakukan pemeriksaan," ucap Gidion.

Gidion mengungkapkan sudah mengamankan rekaman CCTV, termasuk melakukan pencermatan dan penyidikan, termasuk hasil keterangan saksi-saksi yang melengkapi peristiwa dugaan penganiayaan ini, yang dilakukan pemeriksaan. "Kami menyimpulkan ada indikasi kuat, memang terjadi kekerasan oleh personel Satreskrim Polrestabes Medan dan terhadap almarhum BS, sehingga menyebabkan meninggal dunia di rumah sakit," ujar Gidion.

Kapolrestabes Medan juga mengakui bahwa pengacara dan keluarga BS membuat laporan ke Polda Sumut atas laporan polisi tentang penganiayaan berat mengakibatkan nyawa orang lain hilang. Termasuk membuat laporan terkait kode etik ke Bidang Propam Polda Sumut.

"Karena itu, proses selanjutnya dilakukan oleh Polda Sumut Bidang atau Kabid Propam. Kami sudah melakukan awal, dengan upaya paksa terhadap personel berupa Patsus dan upaya. Langkah selanjutnya kami limpahkan ke Polda Sumut. Baik laporan kode etik maupun laporan pidana," jelas Gidion.

Kasus ini, berawal dari seorang anggota polisi dari Polrestabes Medan berinisial ID sedang mengunjungi rumah keluarganya, di Desa Semayang, Kabupaten Deliserdang, Selasa malam, 24 Desember 2024. Saat itu ID menegur BS yang diduga sedang mabuk minum-minum tuak di warung sambil mendengarkan musik terlalu keras, diduga mengganggu ketertiban masyarakat. Antara ID dan BS sempat terjadi cekcok mulut.