Hingga November 2024, Lakalantas di Perlintasan KA di Sumut Tewas 24 Orang

KAI Divre I Sumut menggelar sosialisasi peraturan perlintasan di perlintasan kereta api.
Sumber :
  • Dok KAI Sumut

Sedangkan pada pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menuliskan kewajiban pengemudi kendaraan pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan sebagai, yakni berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan/atau ada isyarat lain. 

"Kemudian, mendahulukan kereta api. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel," ucap Anwar.