Hingga November 2024, Lakalantas di Perlintasan KA di Sumut Tewas 24 Orang

KAI Divre I Sumut menggelar sosialisasi peraturan perlintasan di perlintasan kereta api.
Sumber :
  • Dok KAI Sumut

VIVA Medan - PT Kerata Api Indonesia (KAI) Divre I Sumut mencatat kecelakaan lalulintas di perlintasan sebidang kereta api, sejak bulan Januari hingga November 2024 telah terjadi 53 kasus kecelakaan.

"PT KAI Divre I Sumut mencatat, sejak Januari hingga November 2024 telah terjadi 53 kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api, dengan data korban meninggal sebanyak 24 orang, luka berat sebanyak 17 orang dan luka ringan 16 orang," sebut Manager Humas KAI Divre I Sumut, Anwar Solikhin, Kamis 19 Desember 2024.

Anwar mewakili KAI mengimbau kepada masyarakat yang melewati perlintasan KA untuk tetap mengutamakan keselamatan saat akan melintas di perlintasan sebidang, berhenti dan sabar sejenak apabila sirine telah berbunyi dan pintu perlintasan telah tertutup.

"Kemudian, tengok kanan kiri sebelum melintas. Selain itu, kami menghimbau untuk tidak membuat perlintasan baru karena sangat membahayakan keselamatan bersama," ucap Anwar.

Anwar menjelaskan di wilayah PT KAI Divre I Sumut pada tahun 2024 masih terdapat 412 perlintasan sebidang. Dari jumlah perlintasan sebidang tersebut, terdapat 121 perlintasan berpalang, 291 perlintasan tidak berpalang. Sedangkan untuk perlintasan tidak sebidang terdapat 17 flyover dan 17 underpass.

“KAI bersama stakeholders selama ini terus melakukan penutupan perlintasan liar untuk mendukung keselamatan perjalanan kereta api serta keselamatan pengguna jalan. Pada tahun 2023 KAI Divre I Sumut telah melakukan penutupan sebanyak 10 titik perlintasan. Sedangkan pada tahun 2024 periode Januari hingga November, KAI Divre I Sumut berhasil menutup 39 perlintasan sebidang,” ungkap Anwar.

Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 124, dijelaskan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. 

Sedangkan pada pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menuliskan kewajiban pengemudi kendaraan pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan sebagai, yakni berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan/atau ada isyarat lain. 

"Kemudian, mendahulukan kereta api. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel," ucap Anwar.