Ajukan Gugatan ke MK, Tim Hukum Edy Rahmayadi Siapkan 83 Bukti Dugaan Kecurangan di Pilgub Sumut
- Fanpage Edy Rahmayadi
VIVA Medan - Ajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Tim Hukum calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut nomor urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala menyiapkan 83 bukti atas dugaan kecurangan di Pilkada Sumut 2024.
Ketua Tim Hukum Edy-Hasan, Yance Aswin mengungkapkan 83 bukti tersebut, atas dugaan kecurangan Pilkada Sumut dengan indikasi keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN), Penjabat (Pj) Kepala Daerah Hingga partai coklat. "Dalam Parcok itu, Partai Cokelat termasuk kita uraikan ada unsur Polri, ASN dan Kejaksaan yang ikut cawe cawe Pilgub Sumut. Ini menyakitkan masyarakat Sumut," ucap Yance kepada wartawan, Rabu 11 Desember 2024.
Yance menjelaskan ada dugaan keterlibatan ASN diduga ikut serta untuk memenangkan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut nomor urut 1, Bobby Nasution-Surya secara masif, terstruktur. "Kita ada 83 bukti dan terbagi ke 3 kategori, itu ada keterlibatan ASN yang masif, dari uraian itu kami juga sudah menegur Bawaslu dan KPU," sebut Yance.
Kemudian, Yance mengatakan ditemukan dugaan kecurangan saat hari pencoblosan pada Rabu 27 November 2024. "Adanya pemilih yang double, bahkan di Langkat, Kuala kami zero (pemilih) padahal kami punya saksi di situ, ini aneh sekali. Setidaknya TPS itu tidak kosong. Ada juga TPS Humbang Hasundutan 01 bisa menang 100 persen padahal tidak pernah kesana," jelas Yance.
Yance mengatakan Perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada 2024 dilayangkan ke MK RI, disampaikan pada Selasa malam, 10 Desember 2024. "Kami tidak bicara menang dan kalah tapi kami berharap MK bisa memberikan satu putusan yang menyejukkan masyarakat Sumut," ujar Yance.
Yance menilai prinsip demokrasi, jujur dan adil yang menjadi asas masyarakat Sumut telah terciderai pada Pilgub Sumut. Dalam PHPU juga akan diuraikan kondisi bencana alam di Langkat, Binjai, Medan, dan Deliserdang yang dinilai berdampak merugikan Pilgub Sumut.