KTH Saborang Mulana Simalungun Akui Manfaat Program Intercrop TPL

Tanaman Eucalyptus di areal konsesi di Desa Pondok Bulu, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun.
Sumber :
  • Aris Dasril/VIVA Medan

Kegiatan pemanenan dilakukan untuk memenuhi pasokan bahan baku pabrik. Sebelum aktivitas pemanenan, TPL telah melakukan sosialisasi kepada stakeholders terkait. 

Terpisah, Corporate Communication Manager PT TPL, Salomo Sitohang, memastikan TPL selalu menjalankan kegiatan operasional secara legal berdasarkan izin yang diperoleh dari pemerintah.

"Perusahaan secara proaktif mendukung masyarakat lokal melalui program Community Development (CD)/Corporate Social Responsibility (CSR) yang berfokus pada pengembangan bisnis kewirausahaan desa dan peningkatan sistem pertanian yang berkelanjutan," tegas Salomo.

Dirinya mengungkapkan, TPL terus memperkuat pola kemitraan agar masyarakat sekitar merasakan manfaat positif kehadiran perusahaan. "TPL juga berkomitmen mengedepankan dialog terbuka untuk solusi damai dengan masyarakat dalam menghadapi setiap tantangan isu sosial tanpa aksi yang dapat merugikan para pihak," pungkasnya.