KTH Saborang Mulana Simalungun Akui Manfaat Program Intercrop TPL

Tanaman Eucalyptus di areal konsesi di Desa Pondok Bulu, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun.
Tanaman Eucalyptus di areal konsesi di Desa Pondok Bulu, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun.
Sumber :
  • Aris Dasril/VIVA Medan

Sementara itu, Koordinator Polhut KPH Wilayah 2 Pematangsiantar, Krinson Damanik, membenarkan kegiatan pemanenan yang dilakukan PT TPL berada di areal konsesi. "Pemanenan yang dilakukan TPL sudah sesuai dengan Rencana Kerja Umum (RKU) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) di Desa Dolok Parmonangan, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun," ucapnya.

Krinson Damanik pun membenarkan, areal yang sudah dipanen itu nantinya, akan dikerjasamakan kepada masyarakat sekitar yang bekerja sama dengan Kelompok Tani Hutan yang dikelola dengan KPH Wilayah 2 Pematangsiantar.

"Tanaman yang akan dikelola nantinya di antaranya, tanaman jengkol, petai, aren, durian dan tanaman lainnya. Yang merupakan tanaman hasil hutan bukan kayu yang bermanfaat bagi masyarakat (Multi Purposes Trees - MPTS)," jelasnya.

Krinson menegaskan, kegiatan pemanenan ini juga sudah dilakukan sosialisasi kepada masyarakat dan stkeholder terkait, termasuk pihaknya yang sudah sepenuhnya mengatahui adanya kegiatan pemanenan eucalyptus yang selalu dilakukan TPL.

Kegiatan pemanenan dilakukan untuk memenuhi pasokan bahan baku pabrik. Sebelum aktivitas pemanenan, TPL telah melakukan sosialisasi kepada stakeholders terkait. 

Terpisah, Corporate Communication Manager PT TPL, Salomo Sitohang, memastikan TPL selalu menjalankan kegiatan operasional secara legal berdasarkan izin yang diperoleh dari pemerintah.

"Perusahaan secara proaktif mendukung masyarakat lokal melalui program Community Development (CD)/Corporate Social Responsibility (CSR) yang berfokus pada pengembangan bisnis kewirausahaan desa dan peningkatan sistem pertanian yang berkelanjutan," tegas Salomo.