FSDA Sumut akan Gelar FGD, Peningkatan Pengelolaan SDA Menuju Swasembada Pangan

FSDA Sumut akan menggelar Focus Grup Discussion.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Forum Sumber Daya Air (FSDA) Sumatera Utara akan menggelar Focus Grup Discussion (FGD) dengan tema 'Evektifitas Peningkatan Pengelolaan Sumber Daya Air Menuju Swasembada Pangan', yang direncanakan akan digelar di Hotel Grand Antares, Medan, Kamis 5 Desember 2024.

Hal itu dikatakan Ketua Panitia Focus Grup Discussion, Rafriandi Nasution didampingi Sekretaris Panitia Zarlin Nasution, Bendahara Panitia Sri Juliarni saat menggelar pertemuan dengan awak media, Jumat 29 November 2024.

Rafriandi mengatakan, Focus Grup Discussion (FGD) ini dilakukan dalam rangka mencermati pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) setelah Dinas Sumber Daya Air digabungkan dengan Dinas PUPR sehingga rentang kendali yang dilakukan oleh Dinas tersebut, tidak dirasakan oleh publik ataupun masyarakat.

"Banyak tanggul-tanggul atau irigasi dan pencapaian target pangan kita mengalami hambatan di lapangan, makanya kita melihat ini momentum ketika pak presiden Prabowo Subianto akan meningkatkan swasembada pangan untuk 2028," ucapnya.

Kemudian ia mengatakan ini menjadi persiapan bagi Sumatera Utara khususnya dalam hal swasembada pangan, apa sjaa yang akan dilakukan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam hal menghadapi target swasembada pangan ini.

"Untuk swasembada pangan air menjadi kebutuhan yang sangat mendesak untuk itu dibutuhkan upaya dinas yang benar-benar efektif dalam hal pemenuhan ketersedian air," ucapnya.

Dalam hal ini dirinya bersama panitia lainnya untuk mengkaji melalui Focus Grup Discussion (FGD) untuk mencari tahu sampai dimana persiapannya. Adapun narasumbernya yang akan diundang adalah Balai Besar Sungai Sumatera II, Dinas PUPR Sumut, serta dari Akademisi Makmur Ginting, kemudian DPRD Sumut Komisi C dan D yakni Abdul Rahim Siregar, dan Beni Sihotang.

"Dan juga kami rencana mengundang beberapa stakeholder seperti mantan Kadis, Tokoh Masyarakat, Mahasiswa dan sebagainya, sedikitnya akan mengundang 40 orang audiense," ucap Rafriandi.

Dari hasil Focus Grup Discussion (FGD) Rafriandi mengatakan, akan ada rekomendasi-rekomendasi yang akan dibawa ke DPRD Sumut, selanjutnya akan digodok oleh pihak DPRD Sumut, dan rekomendasi juga akan dibawa ke Pj.Gubernur Sumut, maupun Gubernur terpilih nantinya untuk memilih alternatif supaya bagaimana pencapaian swasembada pangan dan target Pemerintah Pusat di tahun 2028. "Bagaimana nantinya Dinas Sumber Daya Air (SDA) bisa berdiri sendiri," ucapnya.

Sekretaris Panitia Zarlin Nasution mengatakan momentum ini sangat tepat karena kemarin, Presiden Prabowo Subianto keliling dunia, beliau sempat membuat statement, yanng tadinya program swasembada pangan yang seharusnya dicanangkan pada tahun 2028 jadinya dipercepat pada tahun 2027, jadi ketahanan pangan harus juga ditopang dengan ketahanan air, dan Indonesia saat ini masuk dalam krisis air.

"Harus diperbaiki dulu airnya, makanya yang pertama yang harus kita periksa adalah lembaganya, Dinas kok sekarang malah gak ada, yang kedua, SDM-nya, apakah siap mengerjakannya, dan yang ketiga masyarakatnya, dan sungai kita mensuplay 1.200 ton sampah setiap harinya, kerusakannya sangat besar, dan ini menjadi pekerjaan rumah bagi kita semua," ucapnya.

Sementara Direktur Eksekutif Jaringan Peduli Petani Marjinal Sumut, Hamdan Noor Manik mengatakan kegiatan ini diselenggarakan, untuk mencari tahu persoalan masyarakat juga Dinas PUPR ini menyatu dengan Sumber Daya Air, dan meraka juga bisa membedakan jika ada bencana diantara dua lembaga ini, mana cepat duluan tanggapnya.

"Kita berharap mereka-mereka ini bersuara mana yang lebih efektif, bersatu atau pisah, FGD ini diselenggarakan pengelolaan air yang lebih baik menuju swasembada pangan, dan kegiatan ini dibuat berasal dari keadaan yang sudah terjadi, bukan keinginan antar personal," ucapnya.

Kemudian Ia melanjutkan Provinsi Sumatera Utara merupakan provinsi terbesar, pengelolaan sumber daya airnya, ada 9 sungai yang diantaranya 5 kewenangan nasional, dan 4 Kewenangan Provinsi dan panjang sungai lebih panjang dari panjang yang ada di Sumatera Utara.

"Jalan di Sumut banyak kewenangan ada Pemkab/Pemko, Pemprov, dan Pemerintah Pusat, sedangkan sungai hanya ada dua kewenangan yakni Kewenangan Pemprov dan Pemerintah Pusat, jadi Pemkab/Pemko tidak punya kewenangan mengatasi sungai," ucapnya.