22 PMI Ilegal Asal NTT Gagal Diselundupkan ke Malaysia, Ditangkap di Sergai Saat Menuju Jalur Tikus

Kapolres Sergai, AKBP. Jhon Sitepu paparkan pengungkapan kasus TPPO.
Sumber :
  • Dok Polres Sergai

"Mereka bisa masuk ke negara Malaysia melalui jalur belakang tanpa harus memiliki paspor dan bisa dipekerjakan di perkebunan kelapa sawit atau kebun sayur di Malaysia, dengan memasang tarif sebesar Rp 4.500.000 per orang sebagai biaya keberangkatan ke Malaysia lewat jalur belakang," kata Jhon kembali.

Selanjutnya, E bersama 22 PMI ilegal, sopir dua orang dan tiga unit mobil diamankan ke Polres Sergai, guna pemeriksaan dan proses hukum selanjutnya. Pihak kepolisian juga berkordinasi dengan BP3MI Sumut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 4 dan pasal 11 dari Undang Undang nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling paling lama 15 tahun penjara.

Kemudian, E juga dijerat dengan pasal 81 dan pasal 83 dari Undang Undang nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.