Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan Sabu 54 Kg, yang akan Dikirim ke Jakarta

Pelaku dan barang bukti sabu 54 kg diamankan petugas kepolisian.
Sumber :
  • Dok Polda Sumut

VIVA Medan - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menggagalkan penyelundupan narkoba dengan jumlah barang bukti sabu seberat 54 kilogram dan mengamankan 4 orang pelaku. Sabu tersebut direncanakan dikirim ke Jakarta.

Keempat pelaku diamankan itu, masing-masing berinisial A alias S (26) warga Desa Daya Baroh, Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen, Aceh. Kemudian, S (39), DA (28), dan JA (26). Mereka merupakan warga Desa Purwodadi, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deliserdang, Sumut.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi mengungkap keempat pelaku diamankan petugas kepolisian, saat melintas Lintas Sumatera. Tepatnya, di Tugu Simpang Inalum Tajung Kasau, Kecamatan Indrapura, Kabupaten Batubara, Minggu 17 November 2024.

"Polisi mengamankan barang bukti 3 koper berisikan 54 bungkus (54 kg) sabu, satu unit mobil dan berbagai barang bukti lainnya," sebut Hadi, Selasa 19 November 2024.

Hadi menjelaskan kronologi penangkapan berawal pihak kepolisian, mendapatkan informasi penyelundupan sabu. Kemudian, dilakukan penangkapan di lokasi kejadian, pada hari itu, sekitar pukul 06.00 WIB.

"Selanjutnya, tim bergerak ke Indrapura menghentikan mobil yang dicurigai melintas dari arah Inalum menuju Simpang Tugu inalum Indrapura dan tim melakukan pengejaran dan menghadang mobil tersebut," kata Hadi.

Dalam pemeriksaan keempat pelaku, Hadi mengungkapkan bahwa para pelaku menjemput sabu dengan jumlah besar itu, di Kuala Tanjung, Kabupaten Batubara. "Para pelaku menjemput narkotika di Kuala Tanjung yang akan dibawa ke Jakarta atas suruhan seseorang (dalam penyelidikan)," ucap Hadi.