Polisi Tangkap Gadis 19 Tahun, Jual Anak SMP Melalui Aplikasi Kencan

Tersangka DS, mucikari yang menjual anak dibawah umur.
Sumber :
  • Dok Polres Asahan

VIVA Medan - Satuan Reserse Kriminal Polres Asahan meringkus seorang gadis di Kabupaten Asahan berusia 19 tahun, berinisial DS, yang menjadi mucikari dengan mempromosikan anak dibawah umur berusia 14 tahun di aplikasi kencan.

Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi mengungkapkan kasus terungkap berawal pihak kepolisian mendapatkan informasi, ada menjajakan seks yang melibatkan seorang anak dibawah umur, yang duduk di bangku SMP dilakukan DS. Kemudian, polisi bergerak dengan menyuruh sebagai lelaki hidung belang memesan jasa seks dari DS melalui aplikasi kencan.

Lalu, disepakati lokasi pertemuan di Hotel Mawar, Jalan Jenderal Achmad Yani, Kabupaten Asahan, Senin 11 November 2024. Selanjutnya, DS datang membawa korban yang berusia 14 tahun, berinisial A di hotel tempat kencan tersebut. Setelah masuk ke dalam kamar hotel tersebut, polisi langsung mengamankan DS.

"Dari tangan pelaku, ditemukan uang sebesar Rp500.000, yang merupakan uang dari keuntungan pelaku mengantarkan korban ke Hotel Mawar tersebut," ucap Afdal dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 16 November 2024.

Afdhal menjelaskan hasil pemeriksaan terhadap DS, A merupakan salah satu korban yang dieksploitasi menjadi pelampias nafsu pria hidung belang. Tapi, ada dua korban di bawah umur yang juga dikendalikan oleh DS. "(Jadi) modus pelaku ini mempromosikan para korban melalui akun Mi Chat nya. Apabila ada laki-laki yang ingin menggunakan jasa layanan seksual ke korban, pelaku yang melakukan negosiasi dengan laki- laki tersebut," jelas Afdhal.

Dalam pemeriksaan tersebut, Afdhal belum merinci sudah berapa lama DS menjalankan aksinya. Begitu juga, berapa harga tarif kencan yang ditawarkan DS. Afdhal mengungkapkan DS setiap pemesanan dalam aplikasi setiap korban tersebut, mendapatkan keuntungan sebesar Rp 100 ribu sekali transaksi itu. "Pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp 100.000 dari setiap orang yang melakukan hubungan seksual dengan korban dan uang sebesar Rp 100.000, diterima pelaku dari korban," tutur Afdhal.

DS bersama barang bukti disita, sudah diamankan ke Markas Polres Asahan. Gadis itu, disangkakan pasal 88 Jo pasal 76 I UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang - undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. "Ancaman hukumannya penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 200 juta," kata Afdhal.