Diupah Rp5 Juta Bawa Sabu 25 Kg, Suami Istri Ditangkap Polres Asahan di Tanjungbalai

Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi paparkan pengungkapan sabu kg dengan tersangka pasutri.
Sumber :
  • Dok Polres Asahan

VIVA Medan - Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan menangkap pasangan suami istri atau pasutri, karena membawa narkoba dengan barang bukti sabu seberat 25 kilogram. Kedua pelaku itu, suami berinisial MJ (36) dan istrinya, SN (29), warga Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Kapolres Asahan, AKBP. Afdhal Junaidi menjelaskan kasus narkoba ini, terungkap berawal dari hasil laporan masyarakat, terkait pengiriman sabu dengan jumlah besar. Kemudian, ditindaklanjuti oleh petugas kepolisian. "Kedua pelaku (pasutri) diamankan Senin sore, 14 Oktober 2024, sekira pukul 14.30 WIB. Mereka ditangkap di Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai," kata Afdhal, dalam keterangannya, Sabtu 19 Oktober 2024.

Afdhal menjelaskan bahwa pasutri itu, menjemput barang haram itu, dari seseorang di Kota Tanjungbalai yang diperintahkan oleh pelaku berinsial K, yang kini dalam pengejaran kepolisian. "Dari perintah dari K yang mana MJ diberikan upah awal sebesar Rp 5 juta dan sisanya akan diberikan setelah sabu tersebut, sudah diantarkan oleh MJ," kata Afdhal.

Barang haram itu, rencana akan diantar pasutri kepada seseorang di Kota Medan. Kini, kedua pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Markas Polres Asahan, guna proses hukum selanjutnya.

Atas perbuatannya, MJ dan SN dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.

"Polres Asahan dalam mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dan serta membuktikan bahwa Polres Asahan tidak bermain-main dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika," kata Afdhal.