Dugaan Korupsi Stasion Railink Kualanamu, Kejati Sumut Sudah Tahan 5 Tersangka

Kejati Sumut menahan JC, tersangka baru korupsi Railink Stasion.
Sumber :
  • Dok Kejati Sumut

VIVA Medan - Penyidik Kejati Sumut kembali menahan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi, pengadaan jasa kontruksi pekerjaan pengembangan Railink Stasion Bandara Internasional Kualanamu, PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara Kualanamu Tahun 2019.

Tersangka yang baru ditahan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut, adalah JC selaku Direktur CV Bangun Restu Bersama. Sebelumnya, 4 tersangka terlebih dahulu ditahan, yakni BI selaku Executive General Manager PT. Angkasa Pura II. Kemudian, YF selaku Senior Manager of Airport Maintenance PT AP II Kualanamu, AA selakubManager of Insfrastructure PT AP II dan, RAH selaku Direktur PT. Incohi Consultan.

Kepala Seksi Penkum Kejati Sumut, Adre W Ginting, mengatakan pihaknya sudah menahan tersangka, sebanyak 5 orang dalam kasus dugaan korupsi Railink Stasion Bandara Internasional Kualanamu, PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara Kualanamu Tahun 2019.

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tim Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) yang dipimpin Aspidsus Muttaqin Harahap,SH,MH Rabu (9/10/2024) kembali melakukan penahanan terhadap 1 tersangka baru JC (Direktur CV Bangun Restu Bersama) terkait dugaan korupsi Pengadaan Jasa Kontruksi Pekerjaan Pengembangan Railink Stasion Bandara Internasional Kualanamu PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara Kualanamu Tahun Anggaran 2019.

"Kasus dugaan korupsi terhadap 1 tersangka baru ini, karena proses pengerjaannya tidak sesuai dengan spesifikasi dan ternyata PT. Angkasapura Propertindo, mensubkontrakkan beberapa item pekerjaan kepada pihak lain yaitu JC selaku Direktur CV. Bangun Restu Bersama," jelas Adre, Kamis 10 Oktober 2024.

4 tersangka Pengembangan Stasiun Railink Bandara Kualanamu ditahan Kejati Sumut.

Photo :
  • Istimewa/VIVA Medan

Adre mengungkapkan JC ditahan selama 20 hari kedepan, terhitung, sejak 9 Oktober 2024 sampai dengan 28 Oktober 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta, Kota Medan. "Adapun alasan dilakukan penahanan, bahwa tim penyidik sudah menemukan 2 alat bukti yang cukup. Para tersangka dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi perbuatannya melakukan tindak pidana korupsi," kata Adre.

Adre mengungkapkan bahwa pengadaan jasa kontruksi pekerjaan pengembangan Railink Stasion Bandara Kualanamu Tahun 2019 dengan nilai kontrak sebesar Rp 39.250.000.000. "Dalam kasus ini, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.5.773.757.190 berdasarkan Laporan Akuntan Independen," jelas Adre.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Setelah dilakukan pemeriksaan keempat di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan selama 20 hari, mulai tanggal 3 sampai dengan 22 Oktober 2024," kata Adre.