Aksi 'Koboy' Pria di Simalungun Menembak Dihadapan Warga Gunakan Airsoft Gun, Pelaku Ditangkap

Pelaku penembakan, Sentanu ditahan polisi
Sumber :
  • Dok Polres Simalungun

VIVA Medan - Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun meringkus seorang pria bernama Sentanu (41), yang melakukan aksi 'koboy' menembak menggunakan senjata jenis Airsoft Gun di Jalan Subur, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

KBO Sat Reskrim Polres Simalungun, IPDA Bilson Hutauruk, menjelaskan bahwa peristiwa itu, terjadi pada Rabu petang, 2 Oktober 2024, sekitar pukul 18.00 WIB. Menerima laporan dari warga, polisi bergerak mengamankan S. "Bahwa motif pelaku melakukan penembakan adalah karena arogansi dan keinginan untuk menunjukkan kehebatannya di hadapan orang lain," sebut KBO Sat Reskrim Polres Simalungun, Ipda Bilson Hutauruk, Sabtu 5 Oktober 2024.

Bilson mengatakan bahwa pelaku sempat berdebat dengan seorang anggota Polri, berinisial B di sebuah bengkel motor di lokasi. Berdebat itu, tidak ada masalah pribadi atau dendam. Benny pergi meninggalkan bengkel tersebut. Bilson mengatakan berdasarkan keterangan korban, Juan (24), sedang memperbaiki sepeda motornya.

Dia juga menjadi saksi saat perdebatan antara pelaku dan polisi berlangsung. Pelaku yang berada di bengkel tersebut, mengeluarkan senjata api replika itu dari sakunya. Dengan sombong, pelaku berkata "Polisi pun tidak berkutik kepada saya," ucap Sentanu sambil menembakkan senjata tersebut ke udara.

Barang bukti airsoft gun milik milik pelaku.

Photo :
  • Dok Polres Simalungun

Tak lama kemudian, seorang warga lain bertanya kepada pelaku alasan mengapa ia berdebat dengan polisi. Pelaku tidak menjawab, namun korban menjelaskan bahwa pelaku hendak digeledah oleh polisi. Hal ini tampaknya memicu kemarahan pelaku, yang kemudian membentak korban Juan dan langsung penembakan senjata airsoft gun yang dipegangnya ke arah kaki korban.

Beruntung, korban berhasil menghindar, sehingga tembakan tersebut tidak mengenai kakinya. Namun, aksi itu cukup untuk membuat korban ketakutan dan lari menyelamatkan diri. Warga yang berada di sekitar lokasi langsung melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian. "Pelaku sudah kami amankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Simalungun. Kami akan terus melakukan pendalaman terkait motif dan tindakan pelaku," ucap Bilson.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atau Pasal 335 Ayat 1 KUHPidana. Kemudian, diamankan sepucuk airsoft gun sebagai barang bukti. "Sementara itu, pelaku kami tahan atas tuduhan pelanggaran Undang-Undang Darurat dan pasal dalam KUHPidana," ungkap Bilson Hutauruk.