Kakek di Simalungun Ditangkap Polisi, Usai Diduga Cabuli Bocah Berusia 8 Tahun

Seorang kakek di Simalungun ditangkap kasus pencabulan anak 8 tahun.
Sumber :
  • Dok Polres Simalungun

VIVA Medan - Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun meringkus seorang kakek berinisial MS (64), diduga melakukan pencabulan terhadap seorang 8 bocah perempuan. Perbuatan bejat ini terungkap setelah orang tua para korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Simalungun pada 18 September 2024.

MS yang diketahui berprofesi sebagai pedagang grosir di Kecamatan Silou Kahean, Kabupaten Simalungun, Simalungun. Dia diduga telah melakukan pencabulan terhadap para korban di tokonya. Modus operandinya adalah dengan mengiming-imingi anak-anak tersebut dengan jajanan.

“Tersangka memanfaatkan situasi saat anak-anak membeli jajanan di tokonya untuk melakukan perbuatan cabul,” ucap Kepala Seksi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, Minggu 22 September 2024.

Sangat menjelaskan bahwa perbuatan bejat MS terungkap setelah salah satu korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tua. Korban mengaku telah dicabuli oleh MS beberapa kali. Mendengar pengakuannya, orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi. “Setelah dilakukan pencarian, polisi berhasil menangkap MS di tokonya pada 19 September 2024. Saat diinterogasi, MS mengakui perbuatannya,” jelas Verry.

Atas perbuatannya, MS terancam hukuman penjara yang berat. Kasus ini menjadi perhatian serius bagi kepolisian dan masyarakat. Verry juga mengimbau kepada seluruh orang tua untuk selalu waspada dan mengawasi anak-anak mereka. “Kami mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan jika mengetahui adanya tindak pidana, terutama yang melibatkan anak-anak,” tutur Verry.

Verry mengungkapkan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur merupakan kejahatan yang sangat keji. Perlindungan terhadap anak menjadi tanggung jawab bersama, baik dari keluarga, masyarakat, maupun pemerintah. “Dengan adanya kasus ini, diharapkan masyarakat semakin peduli terhadap perlindungan anak dan berani melaporkan setiap tindakan kejahatan yang terjadi,” sebut Verry.

Kini, MS bersama barang bukti sudah diamankan dan ditahan di Polres Simalungun. Guna proses penyelidikan dan hukum selanjutnya.