Pemutakhiran Data Pemilih Pilkada Serentak 2024, Ini Pesan Bawaslu Sumut Kepada KPU

Pilkada Serentak 2024.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Bawaslu Sumut mengingatkan KPU Sumut, untuk bekerja dengan profesional dalam Pemutakhiran Data Pemilih pada Pilkada serentak tahun 2024. Jangan sampai, satu orang tidak menggunakan hak pilihnya pada 27 November 2024, mendatang.

Hal itu, diungkapkan Ketua Bawaslu Sumut, M.Aswin Diapari Lubis kepada wartawan, Senin 19 Agustus 2024. Ia mengatakan pihaknya, juga langsung melakukan pengawasan rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada serentak 2024, digelar di Grand City Hall Medan, Jumat, 16 Agustus 2024.

"Bahwa terdapat banyak perubahan data pemilih yang mencakup pemilih aktif, pemilih baru, dan pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), yang disebabkan oleh sinkronisasi data ganda," jelas Aswin.

Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Serentak Tahun 2024.

Ketua Bawaslu Sumut, M Aswin Diapari Lubis.

Photo :
  • BS Putra/VIVA Medan

Lanjut, Aswin mengatakan ada beberapa kendala yang dihadapi terkait dengan pencatatan saran perbaikan dan masukan dari peserta rapat pleno, yang tidak semuanya tertuang secara lengkap dalam berita acara rekapitulasi.

"Sanksi pelanggaran pada penyusunan daftar pemilih sementara, terdapat pasal pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan Hak pilihnya, dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 510 Undang-Undang Pemilu, dimana sanksi pidana yang dijatuhkan yakni pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta," ucap Aswin.

Aswin mengatakan bahwa Bawaslu Sumut berkomitmen mengawasi secara aktif dan ketat hak pilih masyarakat, khususnya masyarakat Sumut. Aswin berharap KPU Sumut, untuk dapat memperhatikan saran serta perbaikan yang disampaikan dan meminta menyampaikan hasil rapat pleno rekapitulasi DPS, untuk dapat dikoordinasikan lebih lanjut dengan Disdukcapil dan pihak terkait, untuk memastikan data pemilih yang akurat dan benar.

"Kepada Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumut, tidak ada kata lelah untuk mengawasi setiap tahapan pilkada serentak, guna memastikan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 berjalan dengan jujur, adil, dan transparan," jelas Aswin.

Sementara itu, Koordinator Hubungan Masyarakat dan Datin Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu, menjelaskan pentingnya penguatan sinergitas antara kedua lembaga, sehingga kedepan terhadap sejumlah catatan pelanggaran dapat di cegah.

"Kedepan terhadap sejumlah catatan dan potensi pelanggaran yang mungkin terjadi bisa dicegah secara dini," kata Saut.

Saut juga menyampaikan bahwa sesama penyelenggara pemilu, Bawaslu dan KPU diharapkan bisa saling menguatkan sehingga penyelenggaraan Pemilihan Serentak 2024 bisa berjalan lebih baik lagi dari penyelenggaraan Pemilu 2024 yang baru saja selesai.

“Selain dengan KPU, kita menghimbau kepada semua pihak untuk turut ambil bagian dalam mencegah terjadinya pelanggaran. Suhu politik boleh menghangat tetapi kita semua tetap nyaman berdemokrasi,” sebut Saut.

Untuk diketahui, hasil rekapitulasi KPU Sumut, DPS untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut tahun 2024, berjumlah 10.813.825 orang, dengan perincian pemilih laki-laki sebanyak 5.324.444 orang dan pemilih perempuan mencapai 5.489.381 orang.

"DPS ini tersebar di 455 kecamatan, 6.110 desa/kelurahan, dan 25.223 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh Sumatera Utara," ucap Anggota KPU Sumut, Robby Effendi Hutagalung.

Robby Effendi juga menjelaskan bahwa setelah ditetapkan, data DPS ini akan dikembalikan ke masing-masing kabupaten/kota untuk diumumkan di kantor lurah dan menunggu tanggapan masyarakat.

"Proses ini dilakukan untuk menuju tahap Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) di tingkat kecamatan, sebelum akhirnya ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) di tingkat kabupaten/kota," tutur Robby Effendi.