KAI Sumut Gelar FGD Bersama Stakeholder, Tingkatkan Keselamatan di Perlintasan Sebidang

KAI Divre I Sumut menggelar FGD bersama stakeholders.
Sumber :
  • Dok KAI Sumut

Berdasarkan hasil evaluasi tesebut, perlintasan sebidang dapat dibuat tidak sebidang, ditutup, ataupun ditingkatkan keselamatannya. Hal tersebut, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan pasal 5 dan 6.

"Diharapkan dengan berlangsungnya FGD ini, segala permasalahan terkait perlintasan sebidang dapat segera diatasi. Di samping juga kepedulian para pengguna jalan yang harus ditingkatkan agar angka kecelakaan di perlintasan sebidang dapat ditekan semaksimal mungkin," tutur Anwar.