KAI Sumut Gelar FGD Bersama Stakeholder, Tingkatkan Keselamatan di Perlintasan Sebidang

KAI Divre I Sumut menggelar FGD bersama stakeholders.
Sumber :
  • Dok KAI Sumut

VIVA Medan - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional (Divre) I Sumatera Utara menggelar Focus Group Discussion (FGD), dengan tema 'Sinkronisasi Penanganan Perkara Hukum Terhadap Kecelakaan Lalulintas di Perlintasan Sebidang'.

FGD tentang peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang ini berlangsung di Hotel Grandhika Medan, Kamis 15 Agustus 2024. Kegiatan ini, dengan menghadiri Manager of Public Law Litigation KAI, Dede Sulaiman, Kasubdit Kamsel Direktorat Lalu Lintas Polda Sumut, AKBP Sah Udut Sitinjak.

Kemudian, Kabag Binopsnal Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Drs. Simon Paulus Sinulingga dan Dosen Universitas Darma Agung Medan, Prof. Dr. Yasmirah Mandasarih Saragih. Kegiatan FGD ini, dikuti oleh perwakilan stakeholder perlintasan sebidang kereta api yaitu Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Medan, Dinas Perhubungan Provinsi Sumut, Direktorat Lalulintas Polda Sumut, Jasa Raharja Sumut, dan KAI Divre I Sumut.

Manager Humas KAI Divre I Sumut, Anwar Solikhin menjelaskan kegiatan ini, dilaksanakan dalam rangka koordinasi penanganan dan peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang kereta api di wilayah Sumut.

"Seperti kita ketahui bersama bahwa posisi perlintasan sebidang sangat vital terhadap operasional kereta api, kecelakaan yang terjadi di perlintasan sebidang tidak hanya mengganggu perjalanan KA yang terlibat kecelakaan, namun juga menganggu KA-KA lainnya yang melewati jalur tersebut," ucap Anwar kepada wartawan, usai acara FGD.

Kereta api melintas di perlintasan.

Photo :
  • BS Putra/VIVA Medan

Anwar mengungkapkan dalam peningkatan keselamatan tersebut, diperlukan sinergi dan kolaborasi berbagai pihak untuk mencegah kecelakaan di perlintasan sebidang. "Berbagai upaya dilakukan KAI Divre I Sumut, seperti telah melakukan penutupan perlintasan sebidang, sosialisasi di perlintasan maupun di sekolah-sekolah, serta kegiatan FGD," sebut Anwar.

Anwar menjelaskan bahwa keselamatan, merupakan tanggungjawab bersama. Sehingga perlu peran serta semua pihak, termasuk masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan patuh pada aturan terutama saat melintasi perlintasan sebidang.

"Kami berharap peran serta dari semua instansi terkait untuk bersama-sama meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang sesuai dengan kewenangannya," ucap Anwar.

Untuk diketahui, berdasarkan data diperoleh, jumlah perlintasan sebidang di wilayah Sumut secara total terdapat 452 perlintasan, dengan rincian 117 perlintasan berpalang dan 335 perlintasan yang tidak berpalang. Sedangkan perlintasan tidak sebidang baik berupa flyover maupun underpass berjumlah 35.

"Sampai dengan bulan Agustus 2024, KAI Divre I Sumut sudah menutup 24 perlintasan sebidang tidak berpalang dengan tujuan untuk normalisasi jalur KA dan peningkatan keselamatan perjalanan KA," jelas Anwar.

KAI Divre I Sumut mencatat hingga pertengahan Agustus 2024 telah terjadi 46 kecelakaan lalulintas di perlintasan sebidang KA. Angka ini, Anwar mengatakan menunjukkan masih tingginya tingkat kecelakaan di perlintasan sebidang. "Untuk menekan kejadian tersebut, diperlukan peningkatan keselamatan dengan pemasangan Peralatan Keselamatan Perlintasan Sebidang," ujar Anwar.

Pengelolaan dan peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang tersebut dilakukan oleh penanggung jawab jalan sesuai klasifikasinya seperti Menteri untuk jalan nasional, Gubernur untuk jalan provinsi, dan Bupati/Walikota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa.

Hal ini sesuai dengan PM Perhubungan No 94 Tahun 2018 pasal 2 dan 37. Pada FGD tersebut, juga dibahas evaluasi penanganan perlintasan sebidang. Evaluasi perlintasan sebidang dilakukan oleh pemerintah dengan melibatkan KAI dan pihak terkait lainnya secara berkala.

Berdasarkan hasil evaluasi tesebut, perlintasan sebidang dapat dibuat tidak sebidang, ditutup, ataupun ditingkatkan keselamatannya. Hal tersebut, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan pasal 5 dan 6.

"Diharapkan dengan berlangsungnya FGD ini, segala permasalahan terkait perlintasan sebidang dapat segera diatasi. Di samping juga kepedulian para pengguna jalan yang harus ditingkatkan agar angka kecelakaan di perlintasan sebidang dapat ditekan semaksimal mungkin," tutur Anwar.