Dugaan Pemalsuan Syarat Dukungan, Warga dan Anggota Dewan Laporkan Bupati Tapsel ke Bawaslu

Anggota DPRD Tapsel, Armen Sanusi Harapan (kiri) dan Kuasa Hukumnya, Irwansyah Putra Nasution (kanan) saat memberikan keterangan pers di Medan.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

VIVA Medan - Terungkap fakta baru dugaan penggunaan dokumen KTP warga, tanpa izin pemilik dan tandatangan palsu digunakan sebagai dokumen syarat dukungan pasangan perseorangan Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel), Dolly Putra Parlindungan Pasaribu dan Ahmad Buchori pada Pilkada Tapsel 2024.

Irwansyah Putra Nasution selaku kuasa hukum warga KTP digunakan tanpa izin dan tandatangan dipalsukan tersebut, mengatakan bahwa ada 850 warga sudah membuat surat pernyataan bahwa identitas hingga tandatangan mereka diduga dipulaskan tim Bacalon Kepala Daerah itu.

"26 ribu dokumen, yang diduga dipalsukan tersebut. 850 di antaranya sudah membuat pernyataan, sudah membuat 35 laporan ke Bawaslu, dan juga sudah membuat laporan ke Polda Sumut Utara," jelas Irwansyah dalam jumpa pers, di Kota Medan, Kamis petang, 18 Juli 2024.

Irwansyah mengungkapkan bahwa dugaan identitasnya digunakan tersebut, dari warga biasa hingga anggota DPRD Tapsel, bernama Armen Sanusi Harapan. Mereka sudah membuat laporan dengan melaporkan pasangan Bacalon Kepala Daerah itu, ke Bawaslu Tapsel dan Polda Sumut.

Untuk diketahui, bahwa Bacalon Kepala Daerah merupakan incumbent, yang saat ini masih menjabat sebagai Bupati Tapsel. Lanjut, Irwansyah mengungkapkan bahwa dalam dugaan pemalsuan dukungan itu, diduga melibatkan sejumlah oknum pejabat di Pemkab Tapsel, Aparat Sipil Negara (ASN) hingga Pekerja Harian Lepas (PHL) di Pemkab Tapsel.

"Dari keterangan saksi-saksi dan pelaku, ini diduga melibatkan instrumen-instrumen Pemerintah, yang dimana instrumen-instrumen pemerintah ini hanya bisa digerakkan oleh pemegang kekuasaan di Kabupaten Tapanuli Selatan," jelas Irwansyah.

Dalam hal ini, Irwansyah mengatakan bahwa pihaknya sudah menyampaikan bukti-bukti kepada Bawaslu Tapsel dan Polda Sumut, untuk ditindaklanjuti secara proses hukum yang berlaku.

"Kita juga telah menyampaikan bukti kepada Bawaslu maupun penyidik Gakkumdu dimana ada screenshot dari websitenya KPU dimana seorang masyarakat dinyatakan mendukung paslon tersebut dengan diisi B1KWK perseorangan sebagai syarat perseorangan, faktanya dia tidak mendukung, artinya darimana tim admin silon tersebut mendapatkan identitas tersebut," kata Irwansyah.

"Berdasarkan keterangan klien kami, yang juga pelaku pemalsuan tanda tangan tersebut, ada sebanyak 26 ribu dokumen masyarakat yang digunakan tanpa izin dan tanda tangannya dipalsukan, dan menurut mereka juga mereka diperintah oleh pimpinan atau atasan mereka yaitu ada pejabat di Dinas Pertanian Tapanuli Selatan, ada juga pejabat di BPBD dan juga pejabat di salah satu tim pemenangan calon tersebut," kata Irwansyah kembali.

Sementara itu, anggota DPRD Tapsel, Armen Sanusi Harapan memprotes keras terkait dengan penggunaan KTP dan tanda tangan palsu dirinya dan istrinya. Mirisnya, dinyatakan memenuhi syarat atau MS sebagai syarat dukungan perseorangan.

"Setelah di beberapa masyarakat, menyampaikan kami mendukung atau melanjutkan Bupati Dolly dan maju sebagai Bupati kembali dan di situ pula saya mencari dan meminta bantuan beberapa kawan itu lah salah satu Silon KPU. Ternyata, nama saya sudah tercatat di situ menyatakan memenuhi syarat," kata Armen.

Dalam laporan Armen ke Bawaslu Tapsel dengan nomor laporan: 028/PL/PB/Kab/02.24/VII/2024, diketahui terlapor adalah Dolly dan Buchori. Kemudian, Ketua KPU Tapsel, mantan komisioner KPU Tapsel inisial SL, Kepala Dinas Pertanian hingga Kepala Bidang di BPBD Tapsel, dan tim penghubung bacalon perseorangan Dolly-Buchori juga termasuk dalam yang dilaporkan.

"Sementara saya tidak pernah memberi dokumen bentuk apapun, dan saya juga tidak pernah menandatangani surat-surat apapun," ucap Armen.

Armen mengaku heran dengan Dolly menghalalkan segala cara untuk memuluskan langkah maju kembali untuk periode kedua di Pilkada Tapsel 2024 ini. "Saya duga sebenarnya yang 26 ribu itu, tidak menandatangani itu. Kalau anggota dewan cuma saya sendiri (yang dipalsukan), tapi istri saya juga ikut (dipalsukan)," kata Armen.