Eks Bupati Langkat Divonis Bebas Kasus Kerangkeng, Kontras : Tidak Junjung Tinggi Rasa Keadilan

Eks Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin usai divonis bebas kasus kerangkeng manusia di PN Stabat.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

Terkait dengan dugaan segala tindakan TPPO, hakim menyebut dakwaan tersebut tidak memiliki keterikatan dengan Terbit. "Majelis hakim berpendapat, perbuatan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan karena tidak ada keterkaitan terdakwa terhadap apa yang dialami anak binaan berdasarkan persesuaian keterangan saksi anak binaan di persidangan,” kata Ardiansyah.