Eks Bupati Langkat Divonis Bebas Kasus Kerangkeng, Kontras : Tidak Junjung Tinggi Rasa Keadilan
Kamis, 11 Juli 2024 - 06:54 WIB
Sumber :
- Istimewa/VIVA Medan
Terkait dengan dugaan segala tindakan TPPO, hakim menyebut dakwaan tersebut tidak memiliki keterikatan dengan Terbit. "Majelis hakim berpendapat, perbuatan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan karena tidak ada keterkaitan terdakwa terhadap apa yang dialami anak binaan berdasarkan persesuaian keterangan saksi anak binaan di persidangan,” kata Ardiansyah.