Begini Cara Bekerja 2 Eksekutor Pembakar Rumah Wartawan di Karo, Tewaskan 4 Orang

Kapolda Sumut Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi bersama Pangdam I/BB Mayjen TNI Mochammad Hasan.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

VIVA Medan - Kapolda Sumut, Komjen Pol. Agung Setya Imam Effendi membeberkan kronologi cara bekerja dua pelaku eksekutor melakukan pembakaran pembakaran rumah milik wartawan, Rico Sempurna Pasaribu (40) di Kabupaten Karo. Kebakaran yang terjadi, di rumah korban di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, pada Kamis dini hari, 27 Juni 2024, sekitar pukul 03.30 WIB.

Kapolda Sumut menjelaskan kedua pelaku yakni, RAS dan YST pada sebelum peristiwa kebakaran rumah yang menewaskan 4 orang penghuni rumah tersebut. Para pelaku terlebih dahulu melakukan survei lokasi di sekitar rumah korban.

"Y dan R bertindak sebagai eksekutor, sesuai dengan CCTV mereka melakukan survei terlebih dahulu," kata Agung dalam jumpa pers di Mako Polres Karo, Senin siang, 8 Juli 2024.

 

Petugas Labfor Polda Sumut olah TKP rumah wartawan kebakaran di Karo tewaskan satu keluarga.

Photo :
  • Istimewa/VIVA Medan

 

Agung menjelaskan bahwa dari keterangan para pelaku ini, mengetahui korban di dalam rumah, melakukan penyemprotan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dicampur dengan Pertalite.