Terdakwa Penyebar 'Rekaman Bocor Forkopimda Batu Bara Dukung Capres 02' Tulis Surat Permintaan Maaf

- Istimewa/VIVA Medan
Dia juga mengungkapkan penyesalan atas perbuatannya yang menyebarkan "Rekaman Bocor Forkopimda Batu Bara Dukung Capres 02" dan berharap permintaan maafnya diterima, sehingga kasusnya dapat berakhir damai.
"Kiranya permintaan maaf saya ini diterima dan saya menyesal atas perbuatan saya tersebut," ungkap Palti.
Sebelumnya, Palti Hutabarat telah menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh pejabat di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, saat menghadiri sidang kasusnya di Pengadilan Negeri Kisaran, pada 30 Mei 2024. Permintaan maaf itu disampaikan Palti langsung kepada Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara Amru Siregar saat sidang berlangsung.
Amru adalah pihak yang melaporkan Palti atas dugaan penyebaran kabar bohong. Pada kesempatan itu, Palti menyampaikan harapan permohonan maafnya bisa diterima sehingga kasus tersebut dapat diselesaikan secara damai.
Pengacara Palti, Andi Ahmad Falki, mengaku sudah mempersiapkan keadilan restoratif (restorative justice) untuk kliennya sebagaimana mengemuka di persidangan. "Kami akan berkordinasi dengan tim, dan InsyaAllah secepatnya akan direalisasikan. Terdakwa sendiri juga sudah mengakui, dan dengan rendah hati dia sudah memohon maaf kepada para pihak," kata Andi.
Sebagai informasi, Palti didakwa melanggar Undang-Undang Informasi Transaksi Eletronik (ITE) atas perkara dugaan penyebaran berita bohong pejabat di Batu Bara, Sumatera Utara, memerintahkan agar memenangkan pasangan calon presiden nomor urut 2 Prabowo-Gibran.
Selain itu, Palti didakwa dengan pasal berlapis yakni Pasal 51 Ayat 1 Jo Pasal 35 UU ITE; Pasal 48 Ayat 2 Jo Pasal 32 Ayat 2 UU ITE; Pasal 48 Ayat 1 Jo Pasal 32 Ayat 1 UU ITE; Pasal 45 Ayat 4 Jo Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024; Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946; Pasal 14 Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.