Gara-gara Minta Liburan, Suami Bunuh Istrinya dan Rekayasa Kematian Korban

Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang Gunanti.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

Bambang mengungkapkan untuk motif pembunuhan tersebut. Karena, tersangka sakit hati dan kesal terhadap korban, dengan ucapannya. "Pada 1 Juni 2024, dini hari, korban ini sempat membangunkan tersangka dari tempat tidurnya, untuk mengajak ke tempat wisata ke Berastagi (Kabupaten Karo). Namun, tersangka menolak," jelas Bambang.

Bambang mengatakan karena tersangka menolak, korban sempat memukuli badan Joni dan sempat terjadi cekcok mulut keduanya. "Akibat dari itu, tersangka mencekik dengan kedua tangannya sampai korban tidak bernapas lagi," jelas Bambang.

Bambang mengungkapkan karena pelaku panik, melakukan rekayasa kematian korban, seakan-akan Rita tewas bunuh diri. "Dari kamar pelaku menyeret korban ke dapur, dan mencoba menggantung korban tapi tidak sanggup. Akhirnya, korban diletakkan dibawa saja dengan kain sarung dan melaporkan ke warga seakan-akan meninggal bunuh diri," sebut Bambang.

Kini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Sunggal. Atas perbuatannya, Joni dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 KUHPidana.

Sementara itu, tersangka LPC alias Joni mengaku khilaf dan tidak sadar dalam kondisi mengantuk dibangunkan tidurnya oleh korban untuk mengajak liburan ke tempat wisata. "Masih ngantuk dan tidak sadar khilaf gitu lah, kalau cekcok saya mengalah dan pergi dari dia (korban). Kami tidak ada ribut, cuma aku cekik dan menyesal kali," kata Joni.