Gara-gara Minta Liburan, Suami Bunuh Istrinya dan Rekayasa Kematian Korban

Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang Gunanti.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

VIVA Medan - Polsek Sunggal berhasil mengungkap dibalik kematian Rita Jelita Sinaga (24), yang tewas di rumahnya di Jalan Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Sabtu 1 Juni 2024.

Awalnya, wanita tersebut dilaporkan tewas usai bunuh diri dengan cara gantung diri. Namun, Unit Reskrim Polsek Sunggal berhasil mengungkap kematian wanita itu, hanya rekayasa dan pelakunya, adalah suami korban, berinisial LPC alias Joni (42).

"Saat di lokasi kejadian, anggota menemukan ada seutas tali tergantung di balok seng rumah di TKP," ucap Kapolsek Sunggal, Kompol. Bambang Gunanti, Rabu 19 Juni 2024.

Bambang mengungkapkan berdasarkan keterangan keluarga korban, bahwa ada keganjilan atas kematian korban dan melakukan penyelidikan kasus tersebut.

"Kita lakukan evakuasi korban dan membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan, untuk dilakukan autopsi," kata Bambang.

Hasil keterangan saksi-saksi, dan pemeriksaan terhadap suami korban. Bambang menjelaskan bahwa Joni ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti ditemukan pihak kepolisian dan berdasarkan olah TKP. Kemudian, Joni mengaku perbuatannya dan melakukan rekayasa kematian istrinya tersebut. Termasuk, tersangka membuat laporan bahwa Rita tewas bunuh diri.

"Penyebab kematian korban berdasarkan keterangan tersangka, meninggal dunia akibat dicekik," jelas Bambang.

Bambang mengungkapkan untuk motif pembunuhan tersebut. Karena, tersangka sakit hati dan kesal terhadap korban, dengan ucapannya. "Pada 1 Juni 2024, dini hari, korban ini sempat membangunkan tersangka dari tempat tidurnya, untuk mengajak ke tempat wisata ke Berastagi (Kabupaten Karo). Namun, tersangka menolak," jelas Bambang.

Bambang mengatakan karena tersangka menolak, korban sempat memukuli badan Joni dan sempat terjadi cekcok mulut keduanya. "Akibat dari itu, tersangka mencekik dengan kedua tangannya sampai korban tidak bernapas lagi," jelas Bambang.

Bambang mengungkapkan karena pelaku panik, melakukan rekayasa kematian korban, seakan-akan Rita tewas bunuh diri. "Dari kamar pelaku menyeret korban ke dapur, dan mencoba menggantung korban tapi tidak sanggup. Akhirnya, korban diletakkan dibawa saja dengan kain sarung dan melaporkan ke warga seakan-akan meninggal bunuh diri," sebut Bambang.

Kini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Sunggal. Atas perbuatannya, Joni dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 KUHPidana.

Sementara itu, tersangka LPC alias Joni mengaku khilaf dan tidak sadar dalam kondisi mengantuk dibangunkan tidurnya oleh korban untuk mengajak liburan ke tempat wisata. "Masih ngantuk dan tidak sadar khilaf gitu lah, kalau cekcok saya mengalah dan pergi dari dia (korban). Kami tidak ada ribut, cuma aku cekik dan menyesal kali," kata Joni.