Kasus Suap Bupati Labuhanbatu Nonaktif, 4 Terdakwa Divonis 1,5 Tahun Hingga 2 Tahun Penjara
- BS Putra/VIVA Medan
Mantan Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu, Yusrial Suprianto Pasaribu divonis majelis hakim, dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana terdakwa Fazarsyah Putra dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan," kata As'ad.
Kemudian, terdakwa Wahyu Ramdhani Siregar dijatuhkan hukuman selama 1 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan. Dalam sidang ini, majelis hakim menyebutkan bahwa hal-hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas Tipikor.
"Hal-hal yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan di persidangan," tutur majelis hakim.
Vonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman keempat terdakwa, Efendy dituntut dengan pidana penjara selama 5 tahun. Kemudian, Yusrial dituntut 3 tahun penjara, Fazarsyah dituntut 2,5 tahun penjara, dan Wahyu dituntut 2 tahun penjara oleh JPU.
Selain pidana penjara, Jaksa juga menuntut para terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. Usai dengan pembacaan vonis ini, terdakwa dan JPU KPK menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.