Kasus Suap Bupati Labuhanbatu Nonaktif, 4 Terdakwa Divonis 1,5 Tahun Hingga 2 Tahun Penjara
- BS Putra/VIVA Medan
VIVA Medan - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan menvonis terhadap empat terdakwa, dalam kasus suap Bupati Labuhanbatu nonaktif, Erik Adtrada Ritonga, dengan pidana hukum penjara bervariasi. Keempat terdakwa menjalani sidang agenda vonis ini, adalah Efendy Sahputra alias Asiong, Yusrial Suprianto Pasaribu, Fazarsyah Putra, dan Wahyu Ramdhani Siregar.
Dalam amar putusan majelis hakim diketuai As'ad Rahim, menyatakan keempat terdakwa bersama-sama secara sah dan meyakinkan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Keempat terdakwa tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan memberi suap sebesar Rp3,3 miliar kepada Erik Adtrada Ritonga sebagai 'uang pelicin' memuluskan proyek di Pemkab Labuhanbatu.
"Mengadili dan memeriksa perkara ini, menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Efendy Sahputra alias Asiong, dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan," ucap Hakim As'ad di Ruang Sidang Cakra II di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin 10 Juni 2024.