Kasus Suap Bupati Labuhanbatu Nonaktif, 4 Terdakwa Divonis 1,5 Tahun Hingga 2 Tahun Penjara

Sidang 4 terdakwa kasus suap Bupati Labuhanbatu nonaktif, Erik Adtrada Ritonga, di PN Medan.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

VIVA Medan - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan menvonis terhadap empat terdakwa, dalam kasus suap Bupati Labuhanbatu nonaktif, Erik Adtrada Ritonga, dengan pidana hukum penjara bervariasi. Keempat terdakwa menjalani sidang agenda vonis ini, adalah Efendy Sahputra alias Asiong, Yusrial Suprianto Pasaribu, Fazarsyah Putra, dan Wahyu Ramdhani Siregar.

Dalam amar putusan majelis hakim diketuai As'ad Rahim, menyatakan keempat terdakwa bersama-sama secara sah dan meyakinkan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Keempat terdakwa tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan memberi suap sebesar Rp3,3 miliar kepada Erik Adtrada Ritonga sebagai 'uang pelicin' memuluskan proyek di Pemkab Labuhanbatu.

"Mengadili dan memeriksa perkara ini, menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Efendy Sahputra alias Asiong, dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan," ucap Hakim As'ad di Ruang Sidang Cakra II di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin 10 Juni 2024.

 

Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga dan 3 orang lainnya ditetapkan tersangka.

Photo :
  • Tangkapan Layar/VIVA

 

Mantan Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu, Yusrial Suprianto Pasaribu divonis majelis hakim, dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana terdakwa Fazarsyah Putra dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan," kata As'ad.

Kemudian, terdakwa Wahyu Ramdhani Siregar dijatuhkan hukuman selama 1 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan. Dalam sidang ini, majelis hakim menyebutkan bahwa hal-hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas Tipikor.

"Hal-hal yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan di persidangan," tutur majelis hakim.

Vonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman keempat terdakwa, Efendy dituntut dengan pidana penjara selama 5 tahun. Kemudian, Yusrial dituntut 3 tahun penjara, Fazarsyah dituntut 2,5 tahun penjara, dan Wahyu dituntut 2 tahun penjara oleh JPU.

Selain pidana penjara, Jaksa juga menuntut para terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. Usai dengan pembacaan vonis ini, terdakwa dan JPU KPK menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.