Seorang Wanita Ditangkap Gegara Gagal Selundupkan Sabu ke Rutan Tarutung Taput

Barang bukti sabu yang gagal diselundupkan ke Rutan Tarutung.
Sumber :
  • Dok Polres Taput

Walpon mengatakan pihaknya mengamankan Dulyadi Hutagalung dan melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku itu. Putri mendapatkan sabu dari Indra Harahap (30) warga Jalan Sehati, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, Medan.

"Lalu tim Opsnal Narkoba Polres Taput pun, langsung mengejar Indra Harahap. Saat itu, dia diamankan sekitaran Tarutung dan hari itu juga berhasil diringkus," kata Walpon.

Kemudian, Walpon menjelaskan dari pemeriksaan Indra Harahap mendapatkan barang haram tersebut, dari rekannya IJ. "Setelah IJ dikejar sudah sempat melarikan diri," katanya.

Selain ketiga pelaku diamankan, barang bukti diamankan berupa satu paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening dengan berat netto 0,62 gr, 1 buah pipa kaca, 1 buah plastik bening, 1 buah plastik aqua dan 1 buah kotak berisikan nasi putih.

Walpon mengungkapkan bahwa ketiga pelaku bersama barang bukti sudah diamankan ke Markas Polres Taput, untuk proses hukum selanjutnya. "Kepada mereka bertiga di kenakan melanggar Pasal 114 sub 112 UU No 35 Tahun 2009, tentang penyalagunaan Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara," kata Walpon.