Seorang Wanita Ditangkap Gegara Gagal Selundupkan Sabu ke Rutan Tarutung Taput

Barang bukti sabu yang gagal diselundupkan ke Rutan Tarutung.
Sumber :
  • Dok Polres Taput

VIVA Medan - Seorang wanita muda, bernama Putri Lumbantobing (18) ditangkap karena menyeludupkan narkoba dengan jenis sabu-sabu ke Rutan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput). Namun, berhasil digagalkan oleh petugas Rutan.

Kepala Seksi Humas Polres Taput, Aiptu Walpon Baringbing menjelaskan penggagalan penyelundupan sabu ke Rutan Tarutung, terjadi pada Jumat siang, 31 Mei 2024, pukul 13.30 WIB. Sabu itu, disimpan di dalam nasi yang akan diserahkan kepada seorang narapidana di Rutan tersebut.

"Putri tertangkap oleh penjaga pintu Rutan, saat berpura-pura bertamu dan mengantar nasi bungkus, terhadap salah seorang napi binaan atas nama Dulyadi Hutagalung (30)," kata Walpon, Minggu 2 Juni 2024.

Awalnya, petugas rutan sudah curiga dengan gerak gerik Putri yang merupakan warga Aek Siansimun, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Taput, dan barang bawaannya.

"Putri menyelipkan sabu tersebut di dalam nasi bungkus. Saat masuk ke rutan, lalu penjaga pintu rutan curiga dan memeriksa bungkusan nasinya," jelas Walpon.

Walpon mengatakan Putri diamankan dan langsung berkordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Taput. Kemudian, dilakukan pemeriksaan terhadap wanita muda itu.

"Setelah Putri di periksa, mengakui bahwa dia di suruh oleh Dulyadi Hutagalung seorang napi, untuk menyelipkan narkoba tersebut, dengan berpura-pura bertamu dengan membawa nasi bungkus," kata Walpon.

Walpon mengatakan pihaknya mengamankan Dulyadi Hutagalung dan melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku itu. Putri mendapatkan sabu dari Indra Harahap (30) warga Jalan Sehati, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, Medan.

"Lalu tim Opsnal Narkoba Polres Taput pun, langsung mengejar Indra Harahap. Saat itu, dia diamankan sekitaran Tarutung dan hari itu juga berhasil diringkus," kata Walpon.

Kemudian, Walpon menjelaskan dari pemeriksaan Indra Harahap mendapatkan barang haram tersebut, dari rekannya IJ. "Setelah IJ dikejar sudah sempat melarikan diri," katanya.

Selain ketiga pelaku diamankan, barang bukti diamankan berupa satu paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening dengan berat netto 0,62 gr, 1 buah pipa kaca, 1 buah plastik bening, 1 buah plastik aqua dan 1 buah kotak berisikan nasi putih.

Walpon mengungkapkan bahwa ketiga pelaku bersama barang bukti sudah diamankan ke Markas Polres Taput, untuk proses hukum selanjutnya. "Kepada mereka bertiga di kenakan melanggar Pasal 114 sub 112 UU No 35 Tahun 2009, tentang penyalagunaan Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara," kata Walpon.