Caleg Terpilih Segera Sampaikan LHKPN ke KPK, Ketua KPU Sumut: Sanksinya Tidak akan Dilantik
- BS Putra/VIVA Medan
Lanjut, Agus mengungkapkan LHKPN itu, sesuai dengan petunjuk dan arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bagi caleg terpilih ini. Termasuk, caleg terpilih di Kabupaten/Kota.
"Kalau tidak bisa dipenuhi, sesuai dengan ketentuan dan jadwal yang disampaikan. Itu ada sanksi bagi celeg terpilih, sanksinya tidak akan dilantik jadi anggota DPRD Sumut," kata Agus.
Agus mengungkapkan pihaknya terus melakukan sosialisasi terhadap Caleg terpilih, untuk menyampaikan LHKPN tersebut.
"Kita sosialisasikan ketentuan itu, supaya diketahui, khususnya pimpinan partai politik, harapan kita mereka bisa memberitahuan, menginformasikan kepada anggota yang terpilih dari masing masing parpol," ucap Agus.
Agus mengatakan bila Caleg terpilih sudah menyampaikan LHKPN itu, akan diminta surat terima verifikasi dari KPK sebagai syarat, untuk mengikuti pelantikan sebagai anggota DPRD Sumut.
"Itu sudah ada dokumen yang diserahkan ke KPU terkait dengan tanda terima bahwa calon terpilih sudah melaporkan hartanya sebagai pejabata negara," kata Agus.
"Kalau tanda terimanya itukan bisa didapat, itu nanti kembali ke KPK, untuk memverifikasinya. Kita sampai pada tanda terima saja, itu biasanya tidak lama, kalau data datanya itu bisa dipenuhi," tutur Agus kembali.