Hadapi Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Sumut Terima Masukan Berbagai Elemen

Ketua Bawaslu Sumut, M Aswin Diapari Lubis didampingi Koordinator Divisi Hukum dan Diklat, Payung Harahap.
Ketua Bawaslu Sumut, M Aswin Diapari Lubis didampingi Koordinator Divisi Hukum dan Diklat, Payung Harahap.
Sumber :
  • Dok Bawaslu Sumut

VIVA Medan - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumatera Utara (Sumut) tengah bersiap menghadapi Pilkada Serentak 2024 yang berlangsung 27 November 2024. Persiapan tersebut, Bawaslu Sumut menerima beragam masukan dari para pemangku kepentingan soal pengawasan yang lebih baik untuk Pilkada Serentak 2024 mendatang.

Masukan tersebut dari diskusi Evaluasi Pengawasan Pemilu 2024 dan Strategi Pengawasan Pilkada Serentak 2024 Bersama Stakeholder yang diinisiasi Bawaslu Sumut di Grand Antares Hotel Jalan Sisingamangaraja Raja, Medan, Jumat 5 April 2024.

Ketua Bawaslu Sumut, M Aswin Diapari Lubis didampingi Koordinator Divisi Hukum dan Diklat, Payung Harahap. Adapun pemateri tunggal dalam diskusi yang dimoderatori staf Bawaslu Sumut, Edward Bangun tersebut, yakni eks Komisioner Bawaslu Sumut, Henry Simon Sitinjak. Hadir dari kalangan insan pers, relawan pemantau pemilu, alumni Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif atau SKPP, serta organisasi kemasyarakatan yang ada di Sumut.

Ketua Bawaslu Sumut, M Aswin Diapari Lubis, dalam sambutan sekaligus membuka kegiatan diskusi, menyampaikan agar kesalahan maupun kekurangan yang terjadi selama Pemilu 2024 kemarin tidak kembali terulang pada Pilkada Serentak 2024 nanti.

Evaluasi Pengawasan Pemilu 2024 dan Strategi Pengawasan Pilkada Serentak 2024.

Evaluasi Pengawasan Pemilu 2024 dan Strategi Pengawasan Pilkada Serentak 2024.

Photo :
  • Dok Bawaslu Sumut

Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk ikut partisipatif dalam pengawasan, sehingga demokrasi di negara ini bisa berjalan dengan jujur tanpa ada kecurangan.

“Semoga kegiatan yang kita laksanakan kali ini bisa menambah masukan bagi Bawaslu Sumut demi terciptanya Pemilu yang bersih,“ katanya. 

Ia memberikan contoh tentang adanya kesalahan pada saat penghitungan suara yang menggunakan alat penghapus tipe-x. 

"Pada Pilpres dan Pileg kemarin banyak sekali salah catat dan diperbaiki dengan cara di tipe x ketika penghitungan di tempat pemungutan suara. Kita berharap jika ada kesalahan penulisan hendaknya jangan dihapus dengan tipe-x akan tetapi dicoret saja dan diganti dengan yang benar disertai dengan tandatangan/paraf dari petugasnya,“ ungkapnya.

Secara pribadi, dirinya mengaku peran jurnalis atau mass media begitu penting dalam menunjang kinerja Bawaslu Sumut, serta mengedukasi masyarakat untuk sama-sama melakukan pengawasan Pemilu dan Pilkada. Diakui dia bahwa tidak antikritik melainkan diharapkan antara judul dan isi berita kiranya sinkron sesuai fakta maupun data yang diperoleh media. 

"Dan jangan pula karena saya jawab tidak tau atas pertanyaan teman-teman misalnya, lantas saya dianggap yang macam-macam. Saya dan jajaran Bawaslu Sumut justru malah terbantu sekali dengan adanya setiap informasi dan konfirmasi yang teman-teman sampaikan," ujarnya.

Dari kegiatan ini, berbagai masukan tersebut antara lain, dari sisi relawan pemantau pemilu, Bawaslu Sumut diminta melibatkan mereka secara aktif dalam hal pengawasan tahapan Pilkada serentak nantinya. 

"Bahkan kami siap menggendong teman-teman media/jurnalis ke berbagai daerah untuk mengawasi langsung dan memberitakan kejadian yang terjadi di lapangan. Sehingga semua elemen masyarakat menjadi ikut tergerak melakukan pengawasan Pilkada serentak secara bersama-sama," kata Nazir Salim Manik mewakili unsur pemantau pemilu. 

 

Eks Komisioner Bawaslu Sumut, Henry Simon Sitinjak

Photo :
  • Dok Bawaslu Sumut

 

Dari sisi media atau jurnalis, baik Bawaslu Sumut dan KPU Sumut, diminta segera mengaktifkan media centre se-Sumut untuk Pilkada 2024 ini. Sebab diyakini banyak sekali manfaat dari kehadiran media centre dalam menunjang kinerja para jurnalis, terkhusus untuk suksesi Pilkada serentak kali ini. 

"Yang saya lihat, justru di setiap even pemilu,  peran dan fungsi pers kerap dilemahkan oleh pemerintah dan unsur penyelenggara pemilu. Ini tentu jangan sampai terjadi di Pilkada serentak 2024," kata Amru Lubis, mewakili insan pers atau mass media. 

Bawaslu Sumut juga diminta untuk tidak mengulangi kesalahan-kesalahan pelaksanaan pengawasan pada Pemilu kemarin, mulai dari tahapan perencanaan hingga proses rekapitulasi penghitungan suara berjenjang yang diselenggarakan oleh KPU. 

"Jika itu masih terjadi, rasanya tidak ada gunanya kegiatan ini dilaksanakan oleh Bawaslu. Sia-sia saja kita berdiskusi hari ini, energi habis dan anggaran terkuras namun tidak ada solusi untuk menegakkan demokrasi lewat Pemilu," ujar Arif mewakili unsur kelompok pemantau pemilu. 

Selalu Responsif

Sebagai narasumber diskusi, Henry Sitinjak mengajak semua elemen masyarakat dan terkhusus jajaran Bawaslu Sumut untuk berani melaporkan sekecil apapun kejanggalan yang terjadi dalam tahapan Pilkada serentak nanti. 

"Selama ini yang saya lihat, kawan-kawan yang mengemban amanah pengawasan justru sudah kalah mental duluan dengan pihak penyelenggara. Itu wajar saja karena jumlah yang mengawasi lebih sedikit ketimbang yang diawasi. Akan tetapi dari pengalaman saya bekerja sebagai panwascam dan panwas, sekecil apapun kita melihat kesalahan agar berani untuk bersuara bahkan melaporkan hal tersebut dalam bentuk catatan atau kejadian khusus selama kita bertugas mengawasi," ujarnya. 

Henry menambahkan, mengapa selalu terjadi permasalahan pemilu dikarenakan beberapa faktor. Yaitu antara lain ada semangat yang berlebihan dari tim sukses atau kandidat dalam memenangkan Pemilu. Eksesnya tentu hal ini sebagai pemicu terjadinya pelanggaran Pemilu menggunakan segala cara. 

Kemudian, sambung Henry Sitinjak, masih rendahnya pendidikan politik masyarakat terhadap penyelenggara Pemilu dan Pilkada. Lalu di sisi penyelenggara Pemilu, menurut dia, acapkali tidak memahami peraturan seperti perubahan nama formulir dalam regulasi, persoalan integritas hingga tidak adanya efek jera. 

"Padahal dalam ketentuan Undang-undang sudah sangat jelas disebutkan hukuman bagi penyelenggara Pemilu dapat ditambah 1/4 tahun. Ini harus ada efek jera terhadap penyelenggara yang tidak profesional sehingga permasalahan Pemilu kita tidak berlarut-larut di situ aja," ujarnya.