Polisi Tetapkan Pria yang Mengaku Nabi Jadi Tersangka dan Ditahan, Dijerat UU ITE

Kapolres Tebing Tinggi AKBP Andreas Tampubolon pparkan kasus pria yang mengaku sebagai nabi.
Sumber :
  • Dok Polres Tebing Tinggi

Andreas mengatakan JK dalam kasus tersebut, JK meng-upload video itu, ke media sosial miliknya dengan akun Nabi Jannes. Didalam video yang berdurasi 1 menit 30 detik itu, yang menampilkan dirinya sedang berada di lapangan Golf Desa Penonggol Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdangbedagai.

"Membacakan selembar kertas yang berbau SARA dan mengandung unsur kebencian. Postingan pelaku tersebut mendapat komentar negatif dan mendapat kecaman dari netizen. Selain itu, juga sudah dibagikan oleh banyak orang. Sehingga membuat resah masyarakat," jelas Andreas.

Selain mengamankan JK, petugas kepolisian menyita barang bukti berupa, sebuah mimbar, tripod, jubah, kertas yang berisi narasi dan handphone android yang digunakan pelaku pada saat membuat video tersebut.

Jannes Elondias, pria di Kota Tebing Tinggi yang mengaku sebagai nabi.

Photo :
  • Tangkapan layar/VIVA Medan

Atas perbuatannya, JK dijerat dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik. Sedangkan, pelaku sudah resmi ditahan di Markas Polres Tebing Tinggi.

"Untuk motif dari pelaku melakukan perbuatannya masih dalam penyelidikan Polres Tebing Tinggi," tutur Andreas.

Diberitakan sebelumnya, media sosial kembali dihebohkan dengan pengakuan seorang pria yang mengaku sebagai nabi baru di tengah umat Islam sedang melaksanakan ibadah puasa Ramadhan 1445 H/2024 M ini. Pria tersebut bahkan mengaku sebagai nabi yang diutus untuk umat Islam.