Polisi Tetapkan Pria yang Mengaku Nabi Jadi Tersangka dan Ditahan, Dijerat UU ITE

Kapolres Tebing Tinggi AKBP Andreas Tampubolon pparkan kasus pria yang mengaku sebagai nabi.
Sumber :
  • Dok Polres Tebing Tinggi

VIVA Medan - Satuan Reserse Kriminal Polres Tebing Tinggi, menetapkan JK (35) tersangka dan mengaku sebagai Nabi dan menyampaikan narasi yang bermuatan SARA terhadap suatu agama tertentu. 

Kapolres Tebing Tinggi, AKBP Andreas Tampubolon menjelaskan penetapan JK, setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap tersangka terkait, video yang direkamnya dan diupload di media sosial yang mengandung SARA dan ujaran kebencian tersebut. 

"Sebelumnya dia (JK), yang sempat viral dimedia sosial facebook akibat ulahnya yang mengupload sebuah video dan mengaku dirinya adalah seorang nabi," sebut Andreas, dalam jumpa pers di Markas Polres Tebing Tinggi, Rabu 20 Maret 2024.

Didampingi Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, AKP Junisar Rudianto Silalahi dan Kepala Seksi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto. Andreas mengungkapkan pihaknya menerima informasi atas video tersebut, langsung mengamankan JK.

Kapolres Tebing Tinggi AKBP Andreas Tampubolon.

Photo :
  • Dok Polres Tebing Tinggi

JK yang merupakan warga Jalan Letda Sujono, Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi, Selasa 19 Maret 2024, sekitar pukul 18.50 WIB.

"Kemudian, personel Polres Tebing Tinggi mencari keberadaan pelaku. Pelaku berhasil diamankan disebuah bengkel di Jalan Belibis/Jalan Musyawarah, tidak jauh dari rumahnya," kata Andreas.