Harimau Sumatera yang Dilepasliarkan Kementerian LHK di Langkat Sumut Ditangkap Kembali
Minggu, 17 Maret 2024 - 23:04 WIB
Sumber :
- Istimewa/VIVA Medan
VIVA Medan - Petugas dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menangkap seekor Harimau Sumatera yang dilepasliarkan, beberapa waktu lalu. Penangkapan yang dilakukan petugas itu dibenarkan Camat Sei Lepan, Muhammad Iqbal, Minggu 17 Maret 2024.
Penangkapan itu disinyalir menyusul bertambahnya korban yang diterkam si Raja Hutan tersebut. Adapun korban kedua menimpa Muhammad Ikhwan Sembiring (41).
Petani sawit yang bermukim di Dusun V, Desa Mekar Makmur, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat itu diterkam pada Kamis petang, 14 Maret 2024 petang. Ketika itu, korban diterkam saat tengah memanen buah sawit.