Polda Sumut Tangkap Mafia Beras, Modal Dokumen Palsu Jual 2.000 Ton Beras Bulog

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

"Penyidik juga masih menyelidiki dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut," tutur Hadi.

Atas perbuatannya, AKL dijerat dengan Pasal 6 UU Darurat No 7 tahun 1955 tentang pengusutan, peradilan, penuntutan tindak pidana ekonomi dan atau pasal 141, 143,144 UU RI No 18 tahun 2012 tentang pangan dan atau pasal 62 (1) UU RI no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan atau pasal 263 pasal 266 Jo pasal 55, pasal 56 KUHPidana.

Sementara itu, Kepala Perum Bulog Divre Sumut, Arif Mandu menjelaskan, syarat menjadi rekanan Bulog, untuk penyaluran beras komersil harus dengan perusahaan yang memiliki kilang padi.

“Sebelumnya, distributor bisa membeli beras dari Bulog namun sejak tahun 2024, ada peraturan baru perusahaan, yang bisa menjadi rekanan dalam mendistribusikan beras komersil Bulog, harus yang memiliki kilang padi,” kata Arif.

Atas peraturan baru itu, AKL sebagai distributor tidak bisa lagi mengambil beras di Bulog Cabang Medan. Dia nekat memasulkan dokumen UD Kilang Padi Jasa Tani, untuk memuluskan bisnisnya tersebut.