Tolak Pemekaran Dapil Pileg 2024, Golkar Binjai Surati KPU RI
- M Akbar
VIVA - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kota Binjai akan menyurati Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) dalam waktu dekat ini. Surat tersebut berisi penolakan pemekaran daerah pemilihan (Dapil) di Kota Binjai.
Partai berlambang pohon beringin itu menolak adanya penolakan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
"Partai kami akan layangkan surat keberatan. Saya rasa, baiknya KPU daerah maupun KPU RI dapat mengkaji ulang dan menganulir penetapan 5 dapil," kata Ketua DPD Partai Golkar Kota Binjai, Noor Sri Syah Alam Putra saat diminta tanggapannya, Kamis 9 Februari 2023.
Menurutnya, tidak hanya Partai Golkar saja yang menolak adanya pemekaran dapil di Kota Binjai. "Seingat saya ketika muncul wacana pemekaran dapil, ada 14 partai menolak dan 4 lain mendukung wacana itu," kata pria yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Binjai itu.
Baca juga:
- Keputusan Baru KPU RI, Ini Alokasi Kursi dan Dapil di Binjai
- Kejari Langkat Masuk 10 Besar Top Nasional Aktif Aplikasi Kunjungan Tamu
- Pelayanan Publik Binjai Terendah, PKS: Tata Kelola Pemerintahan dan Keuangan Lemah
Partai Golkar merupakan partai pemenang pemilihan legislatif 2019 lalu dan pemilihan umum kepala daerah tahun 2020. Pria yang karib disapa Kires itu menyebut, KPU RI harus meninjau langsung usulan pemekaran dapil dari KPU Binjai.