Keputusan Baru KPU RI, Ini Alokasi Kursi dan Dapil di Binjai

- KPU Binjai
VIVA - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia mengeluarkan keputusan baru terkait alokasi kursi dan jumlah daerah pemilihan (dapil) pada seluruh provinsi, kabupaten dan kota di Indonesia untuk pemilihan legislatif tahun 2024 mendatang.
Untuk Kota Binjai, terjadi perubahan yang cukup mencolok. Jumlah alokasi kursi anggota legislatif sudah ditetapkan bertambah jadi 35 orang dari sebelumnya 30 orang. Sementara mengenai jumlah dapil yang semula 4 bertambah menjadi 5 dapil.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, diuraikan bahwa Dapil I Binjai Kota (4 kursi) Dapil II Binjai Barat (6 kursi).
Baca juga:
- Kejari Langkat Masuk 10 Besar Top Nasional Aktif Aplikasi Kunjungan Tamu
- Pelayanan Publik Binjai Terendah, PKS: Tata Kelola Pemerintahan dan Keuangan Lemah
- 111 Anggota PPS KPU Binjai Dilantik, Tiap Kelurahan 3 Orang
Dapil III Binjai Utara (10 kursi), Dapil IV Binjai Timur (8 kursi) dan Dapil V Binjai Selatan (7 kursi).Dapil Binjai Kota dengan alokasi 4 kursi, Dapil Binjai Barat (6 kursi), Dapil Binjai Utara (10 kursi), Dapil Binjai Timur (8 kursi) dan Dapil Binjai Selatan (7 kursi).
Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kota Binjai, Robby Effendi membenarkan, sudah ada keputusan baru yang diterbitkan KPU RI.