Oknum Anggota KPU Padangsidimpuan Peras Caleg Rp 26 Juta, Untuk Amankan 1.000 Suara

Oknum anggota KPU Padangsidimpuan, PH ditetapkan tersangka.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Hasil penyidikan sementara penyidik Tim Saber Pungli Polda Sumut, anggota KPU Kota Padangsidimpuan melakukan pemerasan Caleg, berinisial FD alias D, sebesar Rp 26 juta, dengan menjanjikan mengamankan 1.000 suara pada Pemilu 2024.

Hal itu, diungkapkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi. Ia mengatakan oknum anggota KPU Padangsidimpuan, berinisial PH sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Tersangka menjanjikan 1.000 suara kepada korban seorang calon legislatif (caleg) berinisial D," ucap Hadi kepada wartawan, di markas Polda Sumut, Senin 29 Januari 2024.

 

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.

Photo :
  • Dok Polda Sumut

 

Hadi menjelaskan saat itu Tim Saber Pungli Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, mengamankan PH dalak operasi tangkap tangan (OTT) disebuah Kafe di Kota Padangsidimpuan, Sabtu dini hari, 27 Januari 2024.