Oknum Anggota KPU Padangsidimpuan Peras Caleg Rp 26 Juta, Untuk Amankan 1.000 Suara
Selasa, 30 Januari 2024 - 08:16 WIB

Sumber :
- Istimewa/VIVA Medan
Atas perbuatannya, PH dijerat dengan pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan. Lanjut, Hadi mengatakan pihaknya masih mendalami kasus ini.
"Tim Itwasda dan Ditreskrimum masih mendalami hal lainnya," kata Hadi Wahyudi.