Rutan Tanjung Pura Tepis Dugaan WBP Bebas Pakai HP dan Aktif di TikTok

Rutan Kelas IIB Tanjung Pura.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Rumah Tahanan Tanjung Pura Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menepis dugaan adanya warga binaan pemasyarakatan yang bebas bermain telepon selular atau HP. Bahkan, Rutan Tanjung Pura juga menerima informasi itu langsung dari Kakanwil Kemenkumham Sumut, Jahari Sitepu.

Atas informasi itu, Rutan Tanjung Pura langsung menindaklanjuti dengan melakukan penggeledahan kamar sampai kepada WBP tersebut. Adapun WBP dimaksud berinisial LSG alias Tosa yang tersandung kasus tindak pidana pembunuhan.

Kepala Pengamanan Rutan Tanjung Pura, Efri Yanto menegaskan, pihaknya sudah melakukan razia ke setiap blok dan kamar yang ada. Selain itu, petugas Rutan Tanjung Pura juga telah melakukan penggeledahan badan terhadap LSG.

Hal itu dilakukan, kata Efri, menyikapi adanya dugaan seorang WBP Rutan Tanjung Pura yang diduga bebas bermain telepon genggam.

"Begitu mendapat informasi dari Bapak Kakanwil Kemenkumham Sumut bahwa ada WBP Rutan Tanjung Pura bebas menggunakan HP, kita langsung melakukan razia ke yang bersangkutan, dengan cara geledah kamar hingga seluruh tubuhnya," katanya, Selasa 23 Januari 2024.

 

Petugas Lapas Kelas IIB Siborongborong melakukan pemeriksaan warga binaan.

Petugas Lapas Kelas IIB Siborongborong melakukan pemeriksaan warga binaan.

Photo :
  • Istimewa/VIVA Medan