Usai Berhubungan Badan di Hotel, Suami Bunuh Istri Keduanya Dipicu Sakit Hati dan Dendam

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

VIVA Medan - Dipicu sakit hati dan dendam membuat Hendrik Ismail (37), tega membunuh istri keduanya, Misbah Abdolia Nasution (26) di sebuah hotel di Jalan Jamin Ginting, Kota Medan, Jumat 12 Januari 2024. Aksi keji itu dilakukan pelaku usai berhubungan badan dengan korban.

Usai memastikan iatri keduanya itu tewas, pelaku membuang jasad korban di areal Perkebunan PTPN II Sei Semayam, di Jalan Pembangunan, Desa Mulyo Rejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Sabtu 13 Januari 2024.

Pelaku yang merupakan warga Jalan Kawat 7, Gang Mardi, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, sudah merencanakan menghabisi nyawa korban, yang merupakan warga Jalan Letda Sujono, Gang Ambon, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Dr Teddy John Sahala Marbun mengungkapkan menerima laporan pembunuhan tersebut, melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi. Alhasil, pelaku berhasil diamankan tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan dan Polsek Sunggal, usai beberapa jam penemuan mayat pada hari Sabtu tersebut.

 

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun paparkan kasus suami bunuh istri kedua.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun paparkan kasus suami bunuh istri kedua.

Photo :
  • BS Putra/VIVA Medan