Usai Berhubungan Badan di Hotel, Suami Bunuh Istri Keduanya Dipicu Sakit Hati dan Dendam
Senin, 15 Januari 2024 - 21:41 WIB
Sumber :
- BS Putra/VIVA Medan
Tiba-tiba niat jahat pelaku, timbul dan langsung mencekik leher korban di atas kasur hingga tewas. Selanjutnya, jasad korban dimasukkan ke dalam mobilnya. Mayat Misbah dibuang di Perkebunan PTPN 2 Sei Semayang.
"Atas perbuatannya, pelaku kita jerat 340 Subs Pasal 338 KUHPidana Subs KUHPidana (tentang pembunuhunan berencana)," tutur Teddy.