Terima Upah Rp 18 Juta, 2 Nelayan di Asahan Ditangkap Bawa Sabu 10 Kilogram

2 orang nelayan ditangkap Polda Sumut karena bawa sabu 10 kg.
Sumber :
  • Dok Polda Sumut

VIVA Medan - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, meringkus dua orang nelayan di Kabupaten Asahan. Karena memikul atau mengangkut sabu 10 kilogram, yang disimpan di dalam perahunya.

Kedua nelayan itu, yang ditangkap masing-masing, berinisial AS alias Aweng (47) dan SB (40). Mereka merupakan, warga Kecamatan Sei Keyang Barat Kabupaten Asahan.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi menjelaskan kedua nelayan itu, diamankan oleh petugas kepolisian dari Subdit 1 Ditnarkoba Polda Sumut, berdasarkan informasi diperoleh.

Kemudian, ditindaklanjuti dan melakukan pemantauan aktivitas di pelabuhan tikus, di Desa Sei Serindan, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan dan menangkap SB, Minggu kemarin, 7 Januari 2024.

"Informasi itu pun langsung ditindaklanjuti personel dan berhasil menangkap pelaku SB," ucap Hadi saat dikonfirmasi VIVA Medan, Senin 8 Januari 2024.

 

Barang bukti 10 kg sabu diamankan dari nelayan.

Barang bukti 10 kg sabu diamankan dari nelayan.

Photo :
  • Dok Polda Sumut