Soal Gudang Ilegal dan Pengiriman Logistik Pemilu di Nias, KPU: Sumut: Informasi Sesat dan Keliru

Kantor KPU Provinsi Sumut.
Sumber :
  • BS Putra/MEDAN VIVA

VIVA Medan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara memastikan pemberitaan soal gudang ilegal di Nias dan jasa ekspedisi logistik Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tak resmi yang beredar di media itu keliru dan menyesatkan.

Hal itu disampaikan Komisioner KPU Sumut, Robby Effendi, yang menyebutkan, informasi tersebut bdapat berdampak mengganggu tahapan yang tengah berjalan.

"Informasi itu keliru dan sesat. Sangat berpotensi mengganggu tahapan pemilu, maka kita harus beri pemahaman yang benar kepada pihak pemberi informasi keliru soal pengiriman logistik di Nias itu," ujar Robby saat diminta tanggapan terkait berita di media tentang pengiriman logistik di Kepulauan Nias, Selasa 2 Januari 2024.

Di media disebut pengiriman logistik tanpa pengawalan. Karena itu, Robby memberi informasi sesuai juknis bahwa yang dikawal itu hanya logistik jenis surat suara. Jenis logistik lain seperti bilik suara, kotak, tinta hingga formulir itu tidak mendapat pengawalan.

 

Anggota KPU Sumut, Robby Effendi.

Anggota KPU Sumut, Robby Effendi.

Photo :
  • KPU Sumut