Barang Impor Ilegal Rp2,376 Miliar Dimusnahkan Bea Cukai Sumut, Ada Rokok hingga Pakaian Bekas

Kepala Kanwil DJBC Sumut, Parjiya pimpin pemusnahan barang impor ilegal di Kantor Bea Cukai Medan.
Kepala Kanwil DJBC Sumut, Parjiya pimpin pemusnahan barang impor ilegal di Kantor Bea Cukai Medan.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

 

Barang impor ilegal yang dimusnahkan rugikan negara Rp 1,6 miliar lebih.

Barang impor ilegal yang dimusnahkan rugikan negara Rp 1,6 miliar lebih.

Photo :
  • BS Putra/VIVA Medan

 

Parjiya mengungkapkan bahwa pemusnahan barang ini, merupakan hasil penindakan di bidang impor, yaitu penindakan terhadap barang impor, yang terkena peraturan barang larangan seperti pakaian bekas.

"Peredaran pakaian bekas dapat menyebabkan terganggunya, pertumbuhan industri tekstil dalam negeri, yang dapat mengakibatkan tutupnya, industri tekstil dan berakibat pada PHK karyawan dan potensi terjangkitnya penyakit menular," jelas Parjiya.

Tidak hanya di bidang impor, Bea Cukai di Wilayah Sumatera Utara, Parjiya mengungkapkan bahwa juga melakukan pemusnahan terhadap barang milik negara hasil penindakan di bidang cukai, seperti rokok illegal dan minuman keras ilegal.

Ia menjelaskan peredaran barang kena cukai ilegal berdampak pada menurunnya penerimaan negara dari sektor cukai, menyebabkan pabrik rokok resmi mengalami penurunan penjualan dan bahkan dapat berakibat pada PHK karyawan pabrik rokok tersebut.