Barang Impor Ilegal Rp2,376 Miliar Dimusnahkan Bea Cukai Sumut, Ada Rokok hingga Pakaian Bekas

Kepala Kanwil DJBC Sumut, Parjiya pimpin pemusnahan barang impor ilegal di Kantor Bea Cukai Medan.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

"Kemudian, membahayakan kesehatan masyarakat. Karena, barang kena cukai ilegal diproduksi secara ilegal tanpa pengawasan pemerintah," kata Parjiya.

Parjiya mengatakan bahwa dalam upaya penegakan hukum, pada tahun 2022 hingga November 2023 kantor-kantor Bea dan Cukai di Wilayah Sumatera Utara, telah melakukan penyidikan, terhadap pelanggaran kepabeanan maupun cukai sebanyak 36 kasus.

"Dengan total kerugian negara, yang telah diselamatkan sebesar Rp 28,849 miliar," tutur Parjiya.

Parjiya mengatakan di Sumut ini, penyelundupan barang masih berpotensi terjadi, sehingga saat ini Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Kantor-Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di wilayah Sumut, terus secara konsisten bersinergi dengan aparat penegak hukum yaitu TNI, POLRI, Kejaksaan, BNN, Pemda/Pemprov dan instansi lain serta masyarakat.

"Untuk terus berkomitmen melakukan penertiban secara berkesinambungan," tandas Parjiya.

Pemusnahan barang ilegal itu dihadiri Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Sumut, Mulyadi Simatupang. Ia mengucapkan apresiasi atas langkah dilakukan DJBC Sumut ini.

"Bea Cukai sangat berperan terhadap penindakan barang-barang ilegal dan melindungi usaha dalam negeri, masuknya barang-barang ilegal," kata Mulyadi hadir mewakili Penjabat (Pj) Gubernur Sumut, Hassanudin.